Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu lagi tersangka kasus ujaran kebencian dan pengacaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Tersangka baru tersebut berinisial LM dan masih memburunya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya satu tersangka baru berinisial LM dan saat ini masih diburu. Truno mengungkapkan LM merupakan sosok pembuat video yang diunggah dan disebar 4 tersangka lainnya di YouTube dan grup WhatsApp.
Untuk pelaku tersangka utama masih kami dalami, memang kami melihat kalimat ancaman ini dimotivasi dari adanya solidaritas terhadap MRS (Rizieq) yang ditangani penyidik Polda Metro
"Pengembangannya Polda Jatim sudah juga menetapkan satu tersangka yang memang pelaku utama yang membuat konten dengan kalimat pengancaman SARA dan ujaran kebencian ini kepada Menkopolhukam, itu atas nama tersangka LM," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, 14 Desember 2020.
Dalam video beredar, LM mengutarakan ancaman hingga penggorokan dialamatkan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal itu diduga dilakukan pelaku sebagai bentuk solidaritas kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Baca juga:
- Pengacara Gus Nawawi Bantah Kliennya Ancam Mahfud MD
- Mahfud MD: Mereka Mau Mengadu Domba Saya dengan Orang Madura
- Polda Jatim Tangkap Empat Anggota FPI Ancam Gorok Mahfud MD
"Untuk pelaku tersangka utama masih kami dalami, memang kami melihat kalimat ancaman ini dimotivasi dari adanya solidaritas terhadap MRS (Rizieq) yang ditangani penyidik Polda Metro," kata dia.
Truno mengungkap sosok LM adalah pria berusia 40 tahun, dan tercatat sebagai warga Desa Karang penang, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Jawa Timur. Polisi, kata dia telah mengirimkan surat penangkapan, dan surat agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
"Kami sudah mengirim surat perintah penangkapan dan diminta kepada bersangkutan sedianya untuk bisa menyerahkan diri," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap empat warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD. Empat tersangka adalah Mochammad Nawawi atau Gus Nawawi, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin dan Samsul Hadi.
Mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata dia.[]