Polda Jateng Ringkus 16 Rampok - Pencuri, 4 Ditembak

Polda Jateng meringkus 16 tersangka dari lima kasus perampokan dan pencurian. Empat tersangka ditembak karena melawan.
Polda Jateng meringkus 16 tersangka lima kasus perampokan dan pencurian di sejumlah daerah di wilayah hukumnya. Empat tersangka di antaranya terpaksa ditembak karena melawan. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus 16 tersangka kasus perampokan dan pencurian yang terjadi di berbagai kabupaten kota di wilayah hukumnya. Empat di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan.

Belasan bandit tersebut ditangkap dari lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polda Jateng. Mereka juga saat melakukan aksi kejahatannya membawa airsoft gun yang telah dimodifikasi mirip senjata api asli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Wihastono, dalam beraksi para tersangka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam. Target kejahatannya adalah toko modern, toko emas, rumah kosong dan kendaraan bermotor.

“Iya empat yang ditembak. Karena mereka melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap dengan membawa airsoft gun yang mirip aslinya,” tutur Wihastono, di Mapolda Jateng, Rabu, 16 September 2020.

Mereka yang ditembak karena berusaha melawan petugas adalah pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan yang membawa senjata api. “Sehingga kami melakukan tindakan tegas saja. Karena kami tidak tahu itu apakah senjata api asli atau airsoft gun,” ujarnya.

Tiga pembobol rumah kosong masing-masing SRWD, 45 tahun, dan BN, 31 tahun, keduanya warga Bawen, Kabupaten Semarang, serta SRYN, 55 tahun, asal Gresik. 

"Mereka ditangkap dari hasil pengembangan petugas, dan saat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan melawan petugas,” kata dia.

Wihastono menyebut komplotan ini beranggotakan enam orang. Tiga lainnya, yakni MRD, 68 tahun, dan LS, 47 tahun, keduanya warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, serta RK yang saat ini masih buron pihaknya. 

Karena mereka melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap dengan membawa airsoft gun yang mirip aslinya.

Mereka melakukan aksi kejahatan di Desa Samban, Kabupaten Semarang, pada 21 Agustus 2020. “Dengan barang bukti di antaranya senjata air soft gun, 2 unit motor, kulkas, kompresor,” jelas perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini.

Wihastono menambahkan ke-16 tersangka tersebut terlibat lima kasus kejahatan. Dua kasus terkait perampokan dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan

“Dua kasus cukup menarik karena tersangka pakai airsoft gun mirip senjata api," ujar dia.

Kasus pertama, curas di Alfamart Randugunting, jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang, 1 September 2020. Pelakunya NF, pura-pura menjadi konsumen. 

"Ia kembali lagi dan melakukan aksinya, langsung menyekap karyawan dan mengancam dengan sajam serta melakban mulut korban," sebut dia.

Kasus kedua, perampokan toko emas Tony Mustika di Kabupaten Blora pada 25 Juli 2020, Para pelaku menodongkan senjata api ke korbannya. 

“Kami tangkap, masing-masing SFK, 47 tahun, ATR, 23 tahun, dan MAE, 28 tahun. Mereka sepertinya terlihat profesional karena punya peran beda. SFK menodongkan pistol, ATR sebagai eksekutor, sedangkan MAE bertugas mengawasi keadaan di luar,” terangnya.

Baca juga: 

Mereka berhasil membawa kabur 117 perhiasan emas berbagai model, berat total 779,43 gram, setelah memecah etalase kaca di toko itu dengan mengunakan sabit.

"Para tersangka ini mengaku baru sekali melakukan perampokan, sehingga akan kami kembangkan lagi. Mereka sempat kabur ke Batang dan ke Jawa barat,” ujar dia. 

Kasus selanjutnya pencurian dengan sasaran mobil L300. Terjadi di Desa Cangkring, Kabupaten Demak. Tiga tersangka ditangkap, SA als Gendut, AS als Kintel, dan NA als Mas Bro. Sedangkan Kendi, Iyok dan Gombloh masih dilacak keberadaanya

“Mereka merusak kunci kendaraan dengan kunci T. Lalu membawa kabur L300 yang dicuri. Mereka memilih jenis kendaraan L300 karena mudah dijual dan nilai jualnya tinggi,” ucap dia. 

Belasan tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 12 tahun dan tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Polda Jateng Ringkus 7 Perampok Rp 2,2 M di Kudus
Dalam tempo 11 hari, 7 perampok di rumah pengusaha Kudus, senilai Rp 2,2 miliar, berhasil diringkus polisi. Satu pelaku masih buron.
Mantan Polwan Polda Jateng Mencuri di Yogyakarta
Mantan polwan di Polda Jateng tertangkap mencuri laptop di Sleman, Yogyakarta. Sebelumnya juga pernah mencuri ponsel.
Polda Jateng Sita 9 Kg Sabu dari 2 Bandar Semarang
Polda Jateng meringkus pengedar dan bandar di Semarang. Dari tangan keduanya, disita 9,1 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi