Polda DIY Tangkap Lima Tersangka Penyaluran BBM Ilegal

Polda DIY menangkan lima pelaku penyelundup BBM ilegal
Polda DIY mengungkapkan kasus penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. Lima tersangka ditangkap pada dua kasus yang berbeda. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Sleman - Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggagalkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi 24.000 liter secara ilegal.

Pengungkapan ini pada Jumat 28 Juli 2018 pada dua kasus yang berbeda. Pertama 16.000 liter di Jalan Pengasih-Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Rencananya akan disalurkan  ke Pelabuhan Batre di Cilacap.

Kasus kedua, sebanyak 8.000 liter di Jalan Yogya-Wates, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo. BBM ini rencananya untuk pengerjaan proyek bandar udara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang pertama dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Saat itu petugas memberhentikan truk tangki yang mencurigakan.

Saat diberhentikan, truk tangki bernopol AD 1561 MU ternyata berdokumen palsu. "Kami langsung mengamankan tersangka, inisial GN, 21 tahun, warga Surakarta, Jawa Tengah," kata Toni dalam konferensi pers di Asrama Polisi Paingan Yogyakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Toni, berdasarkan pengakuan tersangka, BBM sebanyak 16.000 liter akan didistribusikan ke Pelabuhan Batre Cilacap. Tersangka GN ini  sebagai kepala operasional perusahaan yang menerima pesanan solar.

Toni menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka GN mengambil keuntungan menjual solar ke kapal nelayan. Harga solar bersubsidi Rp 5.500 dijual Rp 6.500 sampai Rp7.000. "Jadi ada keuntungan Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per liter," ujar dia.

Sedangkan kasus kedua, BBM bersubsidi jenis solar 8 ribu liter diangkut truk tangki bernopol K 1761 BN. Sama seperti kasus pertama, truk tangki ini juga tidak memiliki  dokumen resmi.

Toni mengatakan, BBM ini akan disalurkan untuk pengerjaan proyek bandara. Namun, Toni merahasiakan proyek bandara yang mana yang dimaksud. "Intinya barang ini (solar bersubsidi 8.000 liter) belum sampai  tujuan," kata dia.

Dalam kasus kedua ini, ada empat tersangka yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial ASE, 31 tahun; S, 36 tahun dan MM, 33 tahun. Ketiganya warga Bojonegoro, Jawa Timur. Satu tersangka lagi berinisial MF, 34 tahun, warga Tuban, Jawa Timur.

"Dari keempat tersangka, dua di antaranya ditahan, yakni S dan MM," ujar Toni.

Menurut Toni, dari dua kasus tersebut, total ada lima tersangka yang diamankan. "Kami masih terus mendalami jaringan penyaluran BBM bersubsidi ilegal ini," tuturnya.

Para tersangka ini dijerat dengan dua pasal, yakni 55 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Serta pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 mengenai Migas, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.  []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.