Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah disiapkan. Ia pun memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya dikutip 14 Maret 2022.
Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.[]
Baca Juga:
- Terima Sertifikat Tanah, Seorang Warga Tanjungbalai Semangat Membangun Usaha Usai Tak Lolos CPNS
- Opini: Urgensi Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu Indonesia
- Rekomendasi Drakor Bergenre Thriller Horor The Silent Sea
- DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK