Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy. Pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari dua saksi pada hari ini.
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hasanudin Jafar H dan Ibu Rumah Tangga (IRT), Eti Hertati. Keduanya dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna permintaan keterangan sebagai saksi.
"Hasanuddin Jafar H selaku PNS dan Eti Hertati selaku Ibu Rumah Tangga dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.[]
Baca Juga:
- 5 Restoran Jepang yang Wajib Kamu Kunjungi di Bekasi
- Begini Kata Tjahjo Kumolo Soal OTT KPK di Kota Bekasi
- Waspadai Calo Rekruitmen Pegawai Kontrak di Kota Bekasi
- Bekasi Tunda Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Pekan Depan