DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi. Simak ulasannya berikut ini.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.


Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK kami mendukung upaya tersebut.


"Setuju," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. 

Namun, sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.

"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%," ucapnya.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. 

"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ujarnya. []

Berita terkait
BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Aduan Masyarakat Desa Tribudisyukur
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Tribudisyukur.
Undang Kemenkes dan Satgas Covid-19, Pansus PCR DPD RI Dalami Kebijakan dan Penentuan Harga PCR
DPD RI temui Kemenkes dan Satgas untuk menggali dan mendalami proses kebijakan dan penentuan harga PCR yang dinilai publik luas tidak transparan.
Komite I DPD RI Minta Masukan Pakar Otda Terkait Pilkada Serentak 2024
Komite I DPD RI mempertanyakan adanya 272 daerah yang telah habis masa jabatan sebagai kepala daerah sebelum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.