Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan untuk me-lockdown sementara sejumlah pelayanan publiknya. Ini setelah ada indikasi penyebaran Covid-19 menyusul salah satu pegawainya meninggal dunia dengan dugaan terpapar corona.
Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi menuturkan pelayanan persidangan, khususnya kasus pidana, akan ditangguhkan hingga sepekan. Hanya sidang kasus tertentu, dengan pertimbangan masa penahanan akan habis, tetap digelar dengan online.
Selama tujuh hari ke depan, sejak Senin, 20 Juli 2020 sampai 27 Juli 2020, agenda sidang ditangguhkan dulu.
Kebijakan tersebut juga menyasar untuk persidangan kasus perdata. Semua sidang offline perdata yang tetap digelar selama pandemi ditunda hingga pekan depan.
"Sidang yang offline sebagian ditunda dulu, sambil melihat dari hasil test swab seperti apa, sehingga selama tujuh hari ke depan, sejak Senin, 20 Juli 2020 sampai 27 Juli 2020, agenda sidang ditangguhkan dulu," kata, Senin 20 Juli 2020.
Khusus pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Andreas menyebut tidak sepenuhnya ditutup. Pihaknya tetap membuka pelayanan meski dengan jumlah terbatas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Andreas menuturkan salah satu pegawainya diketahui meninggal dunia, diduga terpapar corona, pada Jumat, 17 Juli 2020. Sebelum meninggal, pegawai perempuan itu sempat melaporkan kondisi kesehatan kepada atasannya dengan keluhan gejala tipus.
"Saya juga sempat bertemu dengan yang bersangkutan pada 8 Juli 2020, dan menyampaikan keluhan penyakitnya tersebut ke saya," kata dia.
Saat itu, yang bersangkutan masih beraktivitas seperti biasa, malah ia punya tiga agenda sidang.
"Tapi setelah melihat kondisinya, saya memberi izin untuk pulang dan memerintahkan digantikan dengan panitera yang lain. Lalu, driver saya sendiri yang mengantarkan pulang ke Salatiga. Dan ternyata yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia, ada indikasi terpapar Covid-19," ujar dia.
Mengantisipasi penyebaran covid di lingkungan PN Semarag, ratusan pegawai pada siang tadi mengikuti tes swab massal yang dilakukan petugas medis dari Dinas Kesehatan. Saat proses pengambilan sampel apusan tenggorok, petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Iya, hari ini semua pegawai dites swab, sebagai tindak lanjut dari pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap seluruh pegawai PN Semarang," katanya.
Sambil menunggu hasil swab itulah, PN Semarang memutuskan untuk menunda sebagian besar pelayanan persidangan. []
Baca juga:
- Pemicu Pasar Bantengan Bantul Ditutup Hingga 18 Juli
- Nakes Terpapar Covid, Dua Puskesmas Jeneponto Ditutup
- Penyebab 9 Toko dan Restoran di Banyuwangi Ditutup