PN Jakbar Vonis Bersalah Jennifer Jill, Jalani Rehabilitasi

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.
Jennifer Jill. (Foto: Instagram/jennifer_ipel)

Jakarta - Artis tajir melintir kenamaan Jennifer Jill Armand Supit divonis bersalah dalam perkara penggunaan narkotika jenis sabu-sabut oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin, 16 Agustus 2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irfan, dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati. Namun Jennifer tidak hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara virtual.

"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di PN Jakarta Barat dalam sidang putusan, seperti diberitakan Antara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill Armand Supit selama enam bulan yang diganti dengan perintah untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.

"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Ketua majelis hakim.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.

"Prinsipnya kita menerima tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap," kata Sahala Siahaan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2).

Dalam penangkapan yang berlangsung di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.


Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.


Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengungkapkan Jennifer Jill positif menggunakan narkotika jenis sabu dari pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. []

Baca Juga: Ajun Perwira: Yang Jelas Jennifer Jill Bikin Nafsu

Berita terkait
Urine Negatif, Jennifer Jill Tetap Jadi Tersangka Kasus Sabu
Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Urine Jennifer Jill Negatif Narkoba, Polisi Cek Spesimen Rambut
Polisi mengatakan bakal melakukan tes lewat spesimen rambut setelah tes urine yang dilakukan kepada Jennifer Jill mendapati hasil negatif narkoba.
Jennifer Jill Ditangkap Polisi Narkoba, Ajun Perwira Diperiksa
Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.