Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta pada Selasa, 7 September 2021, mengatakan kebijakan ganjil genap diperpanjang di tiga ruas jalan di Jakarta hingga 13 September 2021.
Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 3 di aglomerasi Jabodetabek. Oleh sebab itu, maka pembatasan mobilitas, baik dengan metode ganjil genap kita tambah," kata Sambodo.
Petugas mulai hari ini hanya akan menjaga di titik tertentu untuk pengawasan ganjil genap. Sejumlah ruas jalan yang jaga tersebut, di antaranya di Bundaran Senayan, Semanggi, Patung Kuda, Simpang Mampang, serta di Jalan Imam Bonjol.
"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual," tutur Sambodo.
Tenaga yang tadinya kita tempatkan untuk berjaga saat siang akan kita gunakan untuk malam libur dan weekend untuk berjaga di empat lokasi yang akan kita laksanakan CFN.
Pengurangan sejumlah personel ini dilakukan lantaran masyarakat dianggap sudah paham dan patuh terhadap kebijakan ganjil genap ini. Selain itu pengurangan personel juga dilakukan untuk dialih tugaskan dengan menerapkan aturan Crowd Free Night (CFN).
"Tenaga yang tadinya kita tempatkan untuk berjaga saat siang akan kita gunakan untuk malam libur dan weekend untuk berjaga di empat lokasi yang akan kita laksanakan CFN," ujarnya.[]
Baca Juga:
- Ganjil Genap DKI Diperpanjang, Belum Terapkan Sanksi Tilang
- Polda Metro Jaya Buka Opsi Perluas Ganjil Genap
- Daftar 3 Kawasan Jakarta yang Terapkan Sistem Ganjil Genap
- Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku Mulai 1 September 2021