Plt Ketua DPR Tak Ganggu Kinerja DPR

Plt Ketua DPR tak ganggu kinerja DPR. "Dulu juga seperti itu, saat Pak Novanto dulu mengundurkan diri ada Plt juga, dan itu juga lancar," kata Agus Hermanto.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 12/12/2017) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, terpilihnya Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR tak akan mengganggu kinerja DPR.

Sebelumnya, Fadli Zon sendiri diputuskan menjadi Plt Ketua DPR dalam rapat pimpinan DPR pada Senin (11/12).

"Rasanya yang dulu-dulu juga seperti itu, pada saat Pak Setya Novanto dulu mengundurkan diri kan ada Plt juga, dan itu juga lancar," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/12).

Fadli Zon yang diputuskan menjadi Plt, menurut Agus Hermanto, nantinya akan didaulat menjalankan tugas seperti Ketua DPR sebelumnya sesuai Undang-Undang MD3. Namun, akan sedikit ringan karena DPR sedang memasuki masa reses.

"Tentunya inikan masa-masa reses tidak banyak kegiatan yang sangat urgent yang harus dilaksanakan, sehingga ini suatu proses yang biasa yang tentunya sesuai dengan UU MD3," jelas Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat tersebut.

Dalam rapim, masa bakti Plt Ketua DPR selesai pada saat masa reses berakhir yaitu 9 Januari 2018, atau setelah ditunjuknya calon pengganti Ketua DPR oleh fraksi partai politik berasal dalam hal ini Golkar.

Plt Ketua DPR seyogyanya diputuskan DPR, karena Setya Novanto telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR pada fraksinya dan Pimpinan DPR pada 8 Desember 2017. (nhn)

Berita terkait
0
Latihan Militer Bersama Indonesia dan Amerika Serikat Garuda Shield
Menjelang latihan bersama “Garuda Shield” petinggi tentara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia bertemu di Mabes TNI Cilangkap