Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun.
Melalui Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk mengembangkan skema alternatif untuk pemenuhan kewajiban bagi 5,2 juta nasabah tradisional Jiwasraya yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang.
Fraksi PKS berpendapat kebijakan PMN untuk BPUI sebesar Rp 20 triliun kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini
"Fraksi PKS menilai skema pemberian PMN untuk BPUI adalah skema financial engineering yang menyebabkan Rakyat dan Negara menanggung beban berat dari Skandal Jiwasraya. Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar," kata Anis di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Senin, 8 Februari 2021.
Dia berpandangan, pemberian PMN kepada BPUI merupakan skema untuk menanggung beban 'Skandal Jiwasraya' yang ingin dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan APBN.
Menurutnya, sangat tidak adil jika memberikan PMN dari uang hasil keringat rakyat kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang secara terstruktur.
Kata dia, PMN seharusnya menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar bagi kemakmuran rakyat.
"Fraksi PKS berpendapat kebijakan PMN untuk BPUI sebesar Rp 20 triliun kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan pemerintah memberikan rasa keadilan dan prioritas penggunaan anggaran yang lebih tepat khususnya dalam membantu masyarakat terdampak kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Dia berpandangan, alokasi anggaran PMN bisa dialokasikan untuk BUMN yang tidak memiliki masalah kejahatan (fraud), korupsi dan moral hazard, untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan sehingga bisa berkembang lebih optimal, selain itu untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
"Fraksi PKS berpendapat Pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk mengatasi masalah Jiwasraya tanpa menggunakan dana besar dari APBN dari uang rakyat. Skema penyitaan aset dan kekayaan para pelaku kejahatan terstruktur dalam Skandal Jiwasraya harus terlebih dahulu dilakukan, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada nasabah," kata Anis.
Dia menambahkan, Fraksi PKS memandang skema penyelesaian Jiwasraya yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini akan menjadi beban negara yang sangat besar ke depan di tengah munculnya kasus serupa seperti kasus Asbari dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Baca juga: PKS Desak Pemerintah Serius Atasi Permasalahan KKB di Papua
- Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tuntut Keadilan, PKS Desak DPR Usut Tuntas
"Pemerintah juga masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai sekitar Rp 500 M sampai dengan Rp 1 triliun, serta melakukan restrukturisasi untuk nasabah JS Saving Plan. Pemerintah juga perlu memastikan skema bertahap pemenuhan kewajiban untuk 5,2 juta nasabah tradisional yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang," ucap Anis.[]