PKS Minta Jokowi Tepati Janji Rapid Tes Massal Corona

PKS meminta Pemerintahan Presiden Jokowi segera merealisasikan janjinya menggelar rapid test massal virus corona.
Petugas medis menunjukan rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 yang diambil dari salah satu sampel darah jurnalis di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selas, 7 April 2020. (Foto: Antara/Jojon/foc)

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merealisasikan janjinya menggelar rapid test massal virus corona untuk masyarakat. Musababnya, hingga saat ini janji tersebut belum juga terpenuhi.

"Saya berharap pemerintah bisa segera merealisasikan janji-janji sebagaimana disampaikan Pak Presiden, seperti test rapid massal, yang sampai hari ini belum dilakukan juga. Alat-alat rapid test yang dibagikan ke kabupaten-kabupaten hanya berjumlah ratusan per-kabupaten. Untuk mengetes tenaga medis saja tidak cukup, apalagi masyarakat umum," kata Sikamta kepada Tagar, Rabu, 15 April 2020.

Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk para tenaga medis ke rumah sakit di Tanah Air juga hingga masih belum memadai. Begitu juga dengan jumlah ruangan darurat untuk menangani pasien terdampak corona belum ada penambahan secara signifikan.

Baca juga: Kondisinya Sehat, Menhub Budi Karya Sembuh dari Corona

Hingga saat ini, kata dia, masyarakat juga masih menunggu realisasi bantuan sosial (bansos) yang janjinya akan dikucurkan merata di Indonesia. Bansos ini penting digelontorkan ke masyarakat terdampak corona agar upaya physical distancing berada di rumah dapat terus terlaksana.

"Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah agar mereka bertahan hidup dan tidak nekat keluar rumah. Ini juga masih ditunggu oleh masyarakat, sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Sukamta mengatakan, tak ada masalah untuk menjamin masyarakat tidak terlantar ketika kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona diterapkan di Tanah Air. Menurut dia, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran-anggaran cadangan yang ada lewat Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 dan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Sehingga kita harap ada dampak positif pada pengerahan sumber daya dan sekaligus dana-dana kedaruratan yang bisa digunakan. Dan Perpres bencana nasional kita butuhkan juga dalam hal menjamin agar semuanya dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran," tutur Sukamta. []

Berita terkait
Surati Camat, Stafsus Jokowi Ditegur Istana Tanpa Sanksi
Stafsus Presiden, Andi Taufan yang menyurati seluruh camat di Indonesia hanya ditegur pihak Istana tanpa sanksi.
DPR Minta Aturan Lebih Tegas Sikat Pelanggar PSBB
Anggota Komisi IX DPR meminta pemerintah pusat mengeluarkan aturan lebih tegas untuk para pelanggar kebijakan PSBB.
Perubahan Setelah PSBB Jakarta Nihil, Pangdam: Evaluasi!
Pangdam Jaya mengatakan tak ada perubahan setelah Jakarta menerapkan kebijakan PSBB. Dia mendorong adanya evalusi.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.