Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas KPK dinilai menjadi penghambat kerja bagi KPK dalam menyelidiki kasus suap Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
Pipin mengatakan kehadiran Dewas KPK membuat langkah-langkah yang dilakukan komisi antirasuah itu menjadi memble. "Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," kata Pipin di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Ketua Departemen Politik DPP PKS ini menjelaskan, izin penyadapan dan penggeledahan yang ada pada tangan Dewas KPK berpotensi bocor kepada target yang ingin diamankan KPK. Pasalnya, dikatakan dia, barang bukti juga bisa saja menghilang sebelum tim penyidik bertindak.
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat ijin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," katanya.
Alumnus program Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, Dewas KPK bukan sekedar masalah personal atau individu tapi juga sumber masalah untuk sistem yang membuat pemberantasan korupsi menjadi tidak berdaya.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata Pipin. []