Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memberikan keterangan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di KPU.
"Ketika kami mengundang KPK, KPK datang, di dalam membahas bagaimana membangun sebuah keuangan yang transparan, yang baik. Ketika KPK undang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di sela-sela Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2020.
Hasto menyebut, pihaknya akan menyiapkan diri untuk menghadapi kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menyeret PDI Perjuangan. Hal ini disebutnya sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum.
"Kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa terkecuali," ujarnya.
Selanjutnya, Hasto mengatakan akan mendorong kader partainya, Harun Masiku yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Bahkan, PDI Perjuangan tidak akan menghalangi dan akan mendukung kewenangan KPK.
"KPK sudah menyatakan. Kami berikan dukungan dalam hal tersebut. Saya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab membangun ketaatan terhadap hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, KPU menjelaskan kronologi permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.
Surat pertama dilayangkan PDIP kepada KPU ada pada tanggal 26 Agustus 2019. Di mana PDIP mengirimkan surat terkait hasil judicial review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019, di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Sehingga PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP sebanayk tiga kali. Surat yang Pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2020. []