Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang konser musik di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Ketentuan itu tertuang di peraturan teranyar, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam.
"Iya benar ada perubahan di PKPU. Salah satu isinya, kampanye rapat umum dan kampanye konser dilarang," tutur Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Rofiuddin kepada Tagar, Kamis, 24 September 2020.
Kini, adanya aturan-aturan baru tersebut harus dipahami dan ditaati oleh semua pihak, terutama para pasangan calon, tim kampanye beserta para pendukungnya.
Perubahan terkait kebijakan kampanye yang berpotensi mengundang kerumunan massa yang menyebabkan sulitnya penerapan protokol kesehatan ini diatur dalam pasal 88c. Ada enam bentuk kegiatan kampanye yang dilarang.
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Selain itu, dilarang kampanye dalam bentuk kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, serta peringatan hari ulang tahun partai politik.
"Ada perubahan yang signifikan dalam PKPU 13/2020. Bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi ada kerumunan dalam pilkada di masa pandemi dilarang, diganti dengan metode-metode yang memanfaatkan media sosial atau daring," ujar mantan wartawan ini.
Baca juga:
- Sah, Dua Paslon Bertarung di Pilkada Kota Magelang
- Abaikan Ganjar, KPU Rembang Bolehkan Kampanye Konser Dangdut
- Daftar 16 Larangan Keterlibatan ASN di Pilkada Kota Semarang
Bawaslu Jawa Tengah, lanjut Rofiuddin, menyikapi positif keluarnya aturan baru tersebut. Menurut dia, aturan itu dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, agar di ajang tahapan pilkada tak memunculkan klaster-klaster baru, khususnya di masa kampanye.
Rofiuddin juga menyebut aturan baru tersebut bagian dari tindaklanjut rapat dengar pendapat di Komisi II beberapa waktu lalu.
"Kini, adanya aturan-aturan baru tersebut harus dipahami dan ditaati oleh semua pihak, terutama para pasangan calon, tim kampanye beserta para pendukungnya. Bawaslu akan terus secara gencar melakukan sosialisasi terkait dengan aturan-aturan dalam kampanye," imbuh Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga tersebut. []