Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai potensi munculnya kerumunan massa di tahapan penetapan pasangan calon (paslon) di 21 pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayahnya. Bawaslu meminta euforia penetapan paslon bisa dilakukan di rumah masing-masing.
KPU menjadwalkan penetapan paslon pilkada 2020 pada 23 September 2020. Dilanjutkan dengan tahap pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020.
Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi.
Jelang, tahap penetapan dan pengumuman nomor urut paslon ini, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19
“Partai politik dan para paslon harus mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang,” kata dia dalam acara live streaming via Youtube, Senin, 21 September 2020.
Fajar menyatakan agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup. Ia mengingatkan, jangan sampai agenda tersebut mengabaikan protokol kesehatan.
Khusus di prosesi penyerahan penetapan, Fajar menyatakan tidak diatur mekanismenya secara rinci di PKPU. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau mengantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon.
“Khawatirnya ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai. Ini jangan sampai terjadi. Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bapaslon jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja. Tak perlu berkerumun,” katanya.
Baca juga:
- Bawaslu: Turunkan Peraga Kampanye Pilkada Sleman
- Bawaslu Medan Akui Penerapan Prokes Masih Bermasalah
- Bawaslu Menganggap ada Data Siluman di KPU Mamuju
Sebagai solusinya, KPU di 21 kabupaten kota di Jateng bisa menggelar acara tahapan tersebut dengan konsep virtial. Lewat media sosial, penetapan dan pengundian nomor urut paslon bisa disiarkan langsung.
Fajar menambahkan pihaknya bersama Bawaslu di kabupaten kota tak henti terus mengimbau ke pihak pihak, terutama partai politik, bapaslon, tim pemenangan hingga relawan, agar taat protokol kesehatan. Sebab, pencegahan Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja.
"Ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan dalam penyelenggaraan pilkada, tapi juga harus diterapkan di berbagai bidang lain," ucap dia. []