Surabaya - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur berhasil mengambil alih gedung Astranawa yang selama ini dikuasai oleh Choirul Anam.
Eksekusi gedung Astranawa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018. Dengan berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA), DPW PKB Jatim berencana akan merubah gedung Astranawa menjadi Graha Gus Dur.
Masjid Graha Gus Dur nanti akan dibuka untuk umum.
Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah bersyukur gedung Astranawa berhasil menjadi milik partai besutan Muhaimin Iskandar itu dan bukan milik perseorangan lagi. Anik menegaskan nantinya gedung Astranawa dirubah menjadi Graha Gus Dur.
"Kami deklarasikan kantor ini menjadi Graha Gus Dur,” ujar Anik.
PKB mengapresiasi sikap Choirul Anam yang menerima dan lapang dada untuk menyerahkan graha Astranawa. Nantinya setelah dirubah menjadi Graha Gus Dur, akan digunakan menjadi kantor PKB Jatim beserta badan otonomnya.
"Masjid Graha Gus Dur nanti akan dibuka untuk umum," ucapnya.
Sementara Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, eksekusi ini dibantu 1.000 aparat keamanan dari TNI dan Polri.
"Usai eksekusi yang paling utamanya adalah mengamankan para petugas eksekusi sampai nanti selesai," tuturnya.
Sekadar diketahui, sengketa kepemilikan gedung Astranawa antara PKB dengan mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam. Gugatan akhirnya memenangkan kubu PKB. Baik ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya maupun kasasi di MA. []
Baca juga:
- DPRD Jatim Nilai Imbauan MUI Cederai Kebhinekaan
- Polda Jatim Temukan Korupsi SD Ambruk di Pasuruan
- Pemprov Jatim Salahkan Kemendagri Soal Desa Fiktif