Piutang Rp 41 Miliar, Palangka Raya Hapus Denda PBB

Kota Palangka Raya berencana menghapus denda PBB. Piutang PBB capai Rp 41 miliar.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (batik biru) saat berbincang dengan Kepala Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Nyta Bianyta Rezza. (Foto: Tagar/Tiva Rianthy)

Palangkaraya - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai Rp 41 miliar. Karenanya, pemerintah setempat berencana menghapuskan atau melakukan pemutihan atas denda dari piutang tersebut. 

Kebijakan ini dapat dilakukan dengan mengacu regulasi soal perpajakan dan peraturan daerah (perda) setempat.

"Sesuai perda terkait penghapusan pajak. Namun harus mengacu prosedur penghapusan denda pajak, terutama untuk PBB. Dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang mendapat persetujuan dari dewan apabila jumlah denda yang mau dihapuskan atau diputihkan lebih dari Rp 5 miliar," terang Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza, Jumat, 3 Januari 2020.

Berdasarkan data catatan atas laporan keuangan Pemkot Palangka Raya, nilai piutang PBB, hingga 2019 tembus Rp 41 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak peralihan kewenangan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, 2014 lalu.

Dapat dilakukan pemerintah daerah sepanjang mendapat persetujuan dari dewan apabila jumlah denda yang mau dihapuskan atau diputihkan lebih dari Rp 5 miliar.

Tentu saja besarnya piutang tersebut menjadi beban bagi Pemkot Palangka Raya. Tetapi dengan segala kerja keras tim penagihan dan tunggakan pajak di lapangan sudah tertagih hampir 50 persen.

Salah satu kendala saat melakukan penagihan, pemiliknya tidak ada di tempat. Juga ternyata hanya ada lahan kosong. Tim penagihan PBB baik di tingkat kecamatan dan kelurahan, kesulitan mencari pemiliknya.

Banyaknya piutang yang belum tertagih terlihat dari surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 100 ribu lembar. Padahal sebenarnya tingkat kesadaran wajib pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hanya saja, banyak pemilik pajak yang tidak menetap di Kota Palangka Raya.

"Sehingga dari tahun ke tahun, karena itu harus tercetak, maka di tahun berikutnya dapat menjadi piutang dan denda. Ini menjadi permasalahan tersendiri bagi pejabat yang baru," ucap dia sesaat sebelum serah terima jabatan ke kepala badan yang baru.

Bahkan, tambahnya, terkadang para wajib pajak tidak mengetahui ada denda maupun piutang lantaran di SPPT tidak tercantum nominal denda. 

"Saya berharap dalam pencetakan massal nanti, denda akan tercantum dalam lembar SPPT. Sehingga wajib pajak tidak kaget saat akan melakukan pembayaran. Ini juga menjadi kesulitan sendiri di lapangan saat melakukan penagihan," imbuhnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Tunggakan Pelanggan PDAM Palangka Raya Rp 12 Miliar
Tunggakan pelanggan PDAM Palangka Raya mencapai Rp 12 miliar dalam 6 tahun. PDAM sudah memutus 12 ribu pelanggan karena tunggakan.
Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Naik 1,5%
Puncak penumpang pada liburan Tahun Baru 2020 terjadi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya diprediksi Senin 30 Desember 2019. Ada kenaikan 1-1,5%.
Omnibus Law Perpajakan Beres, Sri Mulyani Temui Puan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa draf RUU) Omnibus Law Perpajakan telah memasuki tahap akhir pembahasan saat menemui DPR.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.