Lhokseumawe - Seorang Pimpinan Pesantren di Kota Lhokseumawe berinisial AI, 45 tahun dan seorang guru berinisial MY, 26 tahun, dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe karena telah mencabuli 15 santrinya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Kamis 11 Juli 2019 dalam konferensi pers mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari orang tua santri melaporkan ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
“Saat itu ada orang tua santri yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga kami melakukan pengembangan kasus ini dan ternyata kasus pencabulan tersebut telah terjadi sejak tahun 2018 lalu,” ujar Ari.
Ari menambahkan, pencabulan yang dilakukannya berupa oral seks dan secara umum santri yang menjadi korban adalah masih di bawah umur, berusia 13-14 tahun. Perbuatan yang terlarang itu, dilakukan di kamar pimpinan pesantren.
Modus yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu, awalnya ia meminta santrinya untuk membersihkan kamar dan setelah selesai, maka santrinya diminta untuk tidur bersama di kamar tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima santri yang menjadi korban pencabulan dan Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Mengenai motifnya masih belum diketahui, karena sampai sekarang tersangka masih belum mengaku,” tutur AKPB Ari Lasta. []
Artikel lainnya:
- Forum Ulama Aceh Kecam Sepak Bola Putri di Lhokseumawe
- Hidup Miskin di Tengah Ladang Gas Lhokseumawe Aceh