Lhokseumawe – Sebanyak dua santri di salah satu pesantren di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh mengalami pelecehan seksual. Kini pimpinan pesantren tersebut mulai memberikan klarifikasi.
Pimpinan Pesantren Tgk. YA, mengatakan tersangka yang melakukan pencabulan itu bukanlah sebagai guru ngaji, melainkan dirinya hanya bekerja sebagai petugas teknisi listrik di pesantren tersebut.
“Tersangka pelecehan seksual yang berinisial MZF itu, bukan sebagai guru di pesantren ini. Tetapi dirinya hanya bekerja sebagai teknisi listrik. Tapi ia merupakan sebagai alumni,” ujar Tgk. YA.
Tgk. YA menambahkan, apabila dilihat dalam struktur pesantren maka nama tersangka tidak ada di dalam daftar guru dan telah tinggal di pesantren selama dua tahun, sambil bekerja sebagai teknisi listrik.
Dirinya mengaku sangat terkejut setelah mengetahui peristiwa tersebut, Tgl. YA menerima kabar buruk itu, setelah mendapatkan laporan dari pihak kepolisian karena ada santri yang mendatangi Mapolres Lhokseumawe untuk melaporkannya.
“Tersangka telah tinggal di dayah selama dua tahun, saya sangat terpukul atas kejadian ini. Semoga saja kedepannya tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini,” tutur Tgk YA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru agama yang mengajar di salah satu Pesantren kawasan Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh berinisial MZF, 26 tahun, mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan peristiwa itu telah terjadi sejak bulan November 2019 lalu, kedua santri yang menjadi korban tersebut berinisial A, 13 tahun dan M, 14 tahun.
“Kasus ini diketahui karena, pada Kamis , 16 Januari 2020, korban bersama sembilan santri lainnya kabur dari pesantren itu dan mendatangi Mapolres Lhokseumawe, untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut,” ujar Ahzan. []
Baca juga: