Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 memilih menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu dilakukan karena KPK sangat prihatin dan mencemaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK)
"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September, Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Gedung KPK, Jumat, 13 September 2019.
Menurut Agus, seusai penyerahan pada presiden, KPK hanya akan menunggu perintah. "Apakah kemudian Kami masih akan dipercaya pada Desember atau Kami menunggu berita itu dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa," tuturnya.
Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September, Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.
Ia berharap Jokowi dapat menjawab segala kegelisahan yang kini dialami oleh seluruh pegawai KPK. Sampai hari ini, pimpinan KPK tidak bisa menjawab isu-isu terkait revisi KPK yang selalu ditanyakan oleh pegawai KPK karena memang sama sekali mengetahui draft revisi UU KPK yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semoga Bapak Presiden segera mengambi langkah-langkah untuk penyelamatan," tuturnya. []