Masyarakat Diminta Kawal Pembahasan Revisi UU KPK

Emrus Sihombing meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang berlangsung di DPR.
Polisi berjaga saat berlangsung unjuk rasa berujung ricuh yang dilakukan sejumlah orang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang berlangsung di DPR.

"Supaya pemberantasan korupsi kita di Indonesia dilakukan secara independen dan profesional atas dasar memang penegakan hukum," ujar Emrus dikutip dari Antara, Jumat, 13 September 2019.

Menurut dia, pengawalan perlu dilakukan agar dalam pembahasan RUU, poin-poin yang direvisi DPR dan pemerintah tetap pada koridor penguatan KPK.

Dia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terkait isi UU KPK, salah satunya tentang poin penyadapan.

Dia berpendapat pasal tindakan penyadapan harus tetap dipertahankan dalam UU KPK. Dalam pelaksanaannya, KPK tidak perlu menunggu izin dari pihak manapun, termasuk dewan pengawas.

"Tujuannya, untuk meniadakan, atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan, yang boleh jadi masuk melalui pihak lain, tak terkecuali melalui oknum Dewan Pengawas," ucap Sihombing.

"Biarlah tindakan penyadapan itu menjadi otonomi para penyidik itu sendiri," kata dia.

Namun, lanjut dia, apabila data penyadapan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan proses hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan bersama berita acara.

Sedangkan data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya hingga memiliki hukum tetap, harus benar-benar tersimpan dengan keamanan tinggi dan tidak boleh bocor di kemudian hari.

Emrus juga menyinggung usulan agar KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Dia berpendapat usulan itu perlu disetujui. Menurut dia, orang-orang yang bekerja di KPK tidak bisa lepas dari kekurangan atau pun kesalahan dalam menjalankan tugas.

"Sebagai suatu institusi sosial, yang bekerja di KPK tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan, kesalahan, kepentingan sempit dan perilaku mereka tidak pernah berada di ruang hampa," kata dia.

Sihombing mengatakan terdapat kemungkinan ada situasi di mana seseorang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ternyata memiliki bukti-bukti yang lemah atas perkara yang dituduhkan.

"Jika memang ditemukan ada kelemahan serta sudah teruji secara valid, jangan dipaksakan lanjut ke tahap berikutnya," kata dia. 

Dia berharap hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar ke depan KPK bisa mengeluarkan SP3 secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun. []

Berita terkait
Demonstran Tuntut Pegawai KPK Setujui Revisi UU KPK
Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menuntut agar revisi UU KPK tetap dijalankan. Menurut mereka KPK tak lagi bersih.
Bara JP Dukung Jokowi Tolak Usulan DPR Revisi UU KPK
Bara JP mendukung Presiden Jokowi yang menolak usulan DPR terkait revisi UU KPK. Empat poin yang disampaikan Jokowi meneguhkan kekuatan KPK.
Catatan Capim Johanis Tanak yang Setuju Revisi UU KPK
Capim KPK Johanis Tanak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.