Pimpinan KPK Dinilai Aneh Umumkan Mandat ke Media

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai aneh cara pimpinan KPK bicara soal penyerahan mandat ke Presiden lewat media.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai aneh cara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal penyerahan mandat ke Presiden lewat media, tidak menggunakan jalur protokol resmi.  

Dia mengatakan seharusnya para pemimpin KPK tidak menggunakan jalur media terlebih dahulu, dalam mengekspresikan persoalan yang sedang mereka hadapi saat ini.

"Sebagai pejabat negara penegak hukum, mereka harus gunakan jalur protokol resmi, bukan bicara ke media dulu baru menyampaikannya kepada presiden sebagai kepala negara," kata Arsul Sani saat di konfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 14 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Arsul Sani menyikapi pernyataan KPK mengenai pernyerahan mandat ke Jokowi, hal itu tidak mendasar. 

"Pernyataan obscure alias tidak jelas atau kabur dari sudut pandang hukum. Ini menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum bernama KPK?," ujarnya.

Ketika menanggapi pernyataan Pimpinan KPK itu, Arsul mengatakan para pimpinan KPK tersebut seharusnya tegas saja menyatakan bahwa mereka mundur dan tidak ada lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat di KPK.

Sebagai pejabat negara penegak hukum, mereka harus gunakan jalur protokol resmi, bukan bicara ke media dulu baru menyampaikannya kepada presiden sebagai kepala negara.

"Atau "melunakkan" statement mereka bahwa tetap jadi pimpinan KPK yang berwenang menjalankan tugas, tapi mohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.

"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus saat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. 

Agus menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember.

"Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami," ujar Agus.[]

Baca juga:

Berita terkait
Masyarakat Diminta Kawal Pembahasan Revisi UU KPK
Emrus Sihombing meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang berlangsung di DPR.
Demonstran Tuntut Pegawai KPK Setujui Revisi UU KPK
Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menuntut agar revisi UU KPK tetap dijalankan. Menurut mereka KPK tak lagi bersih.
Rekam Jejak Lima Pemimpin KPK Periode 2019-2023
Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolanga, dan Lili Pintauli Siregar pemimpin KPK 2019-2023. Berikut rekam jejak mereka.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.