Presiden Jokowi Harus Panggil Pemimpin KPK

Juanda menyebut langkah pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi harus segera direspon.
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda (kiri) bersama Anggota Fraksi PKS MPR Mardani Ali Sera, menjadi narasumber dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. (Foto: Antara/Reno)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Juanda menyebut langkah pemimpin KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi harus segera direspon. 

"Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," kata Juanda di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat malam, 13 September 2019.


Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri


Dia mengatakan komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.

Jika komisioner KPK yang ada tidak mau bekerja dan memilih mengundurkan diri, maka Jokowi sebagai kepala negara menurutnya dapat segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Apalagi, kata Juanda, dengan dikembalikannya tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden, sehingga secara fungsional segala fungsi komisioner sudah tidak berjalan.

Kendati, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur, tapi pengembalian mandat berarti pimpinan KPK enggan menjalankan tugas tersebut.

"Jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.

Langkah pimpinan KPK itu, kata dia, merupakan bentuk protes atas kejadian yang ada saat ini dan bisa pula sebagai strategi mendesak presiden agar melakukan pembenahan.

Dia menilai pimpinan KPK mungkin protes terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat.

"Serta protes atas Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK yakni presiden dianggap tidak merespon aspirasi mereka," kata Juanda.

Dia menilai sebenarnya pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Seharusnya, apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.

"Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi tertentu sekarang ini, kenapa tidak mundur biar jelas sikap yang diambil, daripada mengambang seperti ini," ujarnya. []

Berita terkait
Catatan Hitam Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Berikut sederet catatan hitamnya di masa lalu.
Pimpinan Menyerah, KPK Diserahkan kepada Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masyarakat Diminta Kawal Pembahasan Revisi UU KPK
Emrus Sihombing meminta masyarakat agar terus mengawal proses pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang berlangsung di DPR.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina