Anies Diperiksa KPK Atas Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Ketua KPK mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tagar/Dok DKI)

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta perlu diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.

Firli mengatakan program pengadaan tanah masuk dalam penyusunan program APBD DKI. Karena itu, gubernur akan sangat paham. Begitupun DPRD DKI bertugas menetapkan RAPBD pasti tahu tentang alokasi anggaran tersebut. 

Meski demikian, Firli belum menyebutkan kapan Anies Baswedan bakal dipanggil. Dia juga tidak menyebutkan kapan dan siapa anggota DPRD DKI Jakarta yang akan diperiksa.

Merespons hal tersebut Pakar Hukum Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M mengatakan bahwa kalau pemanggilan semacam itu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan harus ada relevansi dan korelasi dengan tindak pidana yang dilakukan. 


Jadi menurut saya aneh memanggil panggilan kepada Gubernur DKI ini karna yang dijadikan tersangkakan anak buahnya Pak Gubernur.


Luthfi YazidLuthfi Yazid saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)

“Kan yang jadi tersangka itu anak buahnya Pak Gubernur, nah ini ada tidak korelasinya dengan pasal-pasal yang disangkakan. Kami menghargai keputusan KPK tapi saya berharap jangan sampai ini terbawa ke hal yang sifatnya politis,” ujar Luthfi Yazid saat diwawancarai Tagar TV, Rabu, 28 Juli 2021.

Luthfi mengatakan seharusnya bukan tanggung jawab Gubernur karena sudah tertuang dalam diktum yang ke-5, dimana itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi perusahaan umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. 

“Jadi menurut saya aneh ya memanggil panggilan kepada Gubernur DKI ini, karna yang dijadikan tersangka kan anak buahnya Pak Gubernur,” ucapnya. 

Luthfi juga mengatakan bahwa prinsip hukum di Indonesia adalah kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan. Hal itu sudah ada dalam mandat konstitusi di Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi ‘setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan dipemerintahan. 

“Jadi ada kesamaan di depan hukum. Nah, KPK ini tugasnya menjalankan mandat konstitusional. Nah, ini dijalankan atau tidak? karena anak buahnya pak gubernur yang menjadi tersangka mengapa kemudian pak Guebernurnya di tarik-tarik,” ujarnya.

Ia juga menyarankan kepada KPK bahwa harus lebih fokus kepada pekerjaan-pekerjaan yang signifikan, kepada korupsi yang besar dulu. 

“Karena tugas KPK kana da tiga, yaitu mencegah, yang kedua baru penindakan, dan ketiga partisipasi publik. Sudah maksimal belum ini KPK? Yang saya tau ini harus ada transparansi dan profesional yang sesuai hak asasi manusia,” katanya. 

Luthfi juga menegaskan bahwa seharusnya sudah tidak ada lagi korelasi dan relevansi Gubernur Anis Baswedan dalam kasus tersebut, karena sudah diluar tanggung jawab Gubernur. 

Karena, menurut Luthfi, Gubernur DKI sudah melimpahkan dan mencairkan uang tersebut dimana itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. 

(Selfiana)

Berita terkait
Anies: Kita Harus Rayakan Iduladha 2021 Penuh Keterbatasan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa di tahun 2021, masyarakat kembali merayakan Iduladha dalam masa pandemi dan keterbatasan.
Anies Baswedan: Covid-19 di Jakarta Mungkin Bisa Jadi Endemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka peluang menjadikan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lama di Jakarta menjadi endemi.
Anies: Satpol PP Jakarta Berperan dalam Disiplinkan Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sejak masa PSBB hingg masa PPKM Darurat Satpol PP DKI Jakarta berperan dalam mendisiplinkan warga.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.