Simalungun - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terganggu karena belum cairnya dana hibah dari Pemkab Simalungun.
Pasalnya hingga saat ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Simalungun belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD memuat penggunaan anggaran pilkada yang dihibahkan Pemkab Simalungun kepada dua penyelenggara tersebut.
"KPU Kabupaten Simalungun sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara agar mendapat atensi tentang kelanjutan penyelenggaraan Pilkada Simalungun 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik, Rabu 6 November 2019.
Batas akhir, kata dia, penandatanganan NHPD sudah diperpanjang sampai 1 November 2019 dari sebelumnya 1 Oktober 2019.
"Belum juga ditandatangani. Kita sudah surati KPU provinsi. Nanti, KPU provinsi yang mengambil langkah-langkah strategis membantu menyelesaikan persoalan NPHD ini," sebutnya.
Dikatakannya, KPU Kabupaten Simalungun semula mengusulkan Rp 61, 8 miliar yang kemudian dilakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran di Kementerian Dalam Negeri menjadi Rp 48,6 miliar untuk anggaran Pilkada 2020.
"Belum dilakukannya penandatanganan NPHD ini bisa mengakibatkan tahapan Pilkada berpotensi terganggu," terang Raja Ahab.
Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kapan penandatanganan
Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Simalungun segera menuntaskan penyelesaian penandatanganan NPHD. "Agar tidak muncul polemik di tengah-tengah masyarakat Kabupeten Simalungun khususnya terkait pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang," pungkasnya.
Hal sama diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun Adil Saragih. Dia menyebut, pihaknya belum menandatangani NPHD untuk Pilkada 2020.
Adil menyebut, sesuai kesepakatan di Kementerian Dalam Negeri pada 29 Oktober 2019 maka anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Simalungun Rp 15 miliar.
Awalnya Bawaslu mengajukan Rp 22 miliar, pada pertemuan itu dilakukan rasionalisasi meliputi sewa gedung, sewa mobiler, air dan listrik akan dibebankan dan menjadi kewajiban Pemkab Simalungun.
"Pada pertemuan tersebut Pemkab Simalungun diwakili Jon Suka Jaya Purba selaku Asisten Administrasi Umum dan M Choir Nasution dari Bawaslu Simalungun dan disaksikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Bahri," terangnya.
Disebutkannya, pada saat itu juga disepakati penandatangann NPHD dilakukan pada 1 Nopember 2019.
"Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kapan penandatanganan," kata dia. []