Gowa - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara petugas pengawas adhoc, mulai dari jajaran Pengawas Pemilu kecamatan hingga Pengawas Pemilu kelurahan dan desa.
Dalam keputusan itu, seluruh honor pengawas adhoc juga dihentikan sementara waktu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI dan surat edaran Bawaslu Sulsel.
Hal ini berdasarkan SK bernomor 0005/K.SN/06/KP.04.01/3/2020 tentang pemberhentian sementara panitia pengawas Pemilu kecamtan dan nomor 0006/K.SN/06/KP.04.01/3/2020 tentang pemberhentian sementara panitia pengawas Pemilu kelurahan dan desa.
"Pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI dan surat edaran Bawaslu Sulsel," kata Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, Selasa 31 Maret 2020.
Dimana sebelumnya Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran nomor 0255/K. BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kelurahan dan desa dan surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan nomor 078/K.SN/TU.00.01/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal tindak lanjut pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kelurahan dan desa.
"Pemberhentian sementara ini diberlakukan mulai Selasa 31 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan, mengingat saat ini penyebaran wabah Covid-19 masih dalam tahap penanganan yang serius," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datim Bawaslu Gowa, Suharli mengatakan penonaktifan seluruh Pengawasan Adhoc membuat honor mereka akan diberhentikan sementara.
"Bawaslu Kabupaten Gowa menonaktifkan sebanyak 54 orang Pengawas Pemilu Kecamatan, 18 Kepala sekretariat dan 126 staf kesekretariatan serta 167 orang Panwaslu kelurahan, dan desa," kata Suharli.
Ia berharap wabah Covid-19 segera berakhir dan tahapan Pilkada segera berlanjut sehingga Panwascam dan jajarannya bisa kembali menjalankan tugasnya. []