Malang – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 belum usai, sebab masih ada pertarungan terakhir, yakni penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan 2020 (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020 di Malang, Jawa Timur, 21 Ddesember 2020.
Berdasarkn hal itu, Fritz meminta pada Bawaslu daerah untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam menghadapi sengketa hasil.
Sengketa hasil suara di MK adalah final performance buat bapak/ibu sekalian yang artinya pilkada saat ini belum usai.
Seluruh Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 diharapkan mulai mengumpulkan hasil pengawasan, baik berupa surat pencegahan yang sudah pernah dikirimkan, laporan hasil pengawasan (Form A) yang pernah diterbitkan, serta mengumpulkan Form C hasil yang dimiliki.
"The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon tetapi di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua," ujar Fritz seperti tertulis dalam rilis Bawaslu RI, Senin, 21 Desember 2020.
Sementara, anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh divisi Bawaslu bekerja sama untuk menghadapi sidang perselisihan di MK, salah satunya dengan saling berbagi data.
"Kami harapkan kepada teman- teman untuk saling berbagi data karena pada akhir inilah di Mahkamah Konstitusi (MK) penyelesaian segala perselisihan," harapnya.
Forum rakornas dihadiri Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu, La Bayoni. []