Pilkada 2020 di Jateng Belum Terapkan E-Voting

Penyelenggaraan Pilkada 2020 secara serentak di Jawa Tengah tidak akan menggunakan mekanisme e-voting.
Ketua KPU Jawa Tengah Untung Sudrajat. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang- Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di Jawa Tengah (Jateng), tidak akan menggunakan mekanisme e-voting, atau pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik.

Mengingat hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi mengenai pemilihan bupati/wali kota, sehingga KPU masih menggunakan regulasi sebelumnya.

"Sementara ini, belum ada perubahan undang-undang terkait pilkada. Belum ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal itu, kami belum bisa berbicara banyak karena belum ada perubahan ke e-voting," kata Ketua KPU Jateng Untung Sudrajat, di Semarang, Sabtu 10 Agustus 2019.

Untung menyampaikan, saat ini pihaknya terus berkonsolidasi dengan KPU di 21 kabupaten/kota di Jateng yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Pihaknya ingin memastikan, masing-masing daerah tersebut pada 1 Oktober 2019 sudah menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD), terkait anggaran pilkada.

Tahapan sudah dilaksanakan pada September 2019, baik itu sosialisasi, hingga bimbingan teknis. Karena ada tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.

"Saat ini masih dalam rentang kendali, koordinasi penuh dengan pemerintah daerah masing-masing, karena penyelenggara di kabupaten/kota. Termasuk juga terkait dengan usulan anggaran, pembahasan di tingkatan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan nanti disahkan melalui rapat Dewan," ujarnya.

Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Barat, Kota Semarang, Susanto mengakui di satu sisi e-voting akan membuat proses pemilihan berjalan dengan simpel, dan tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia. Tapi di sisi lain, e-voting juga memiliki kelemahan.

"Butuh server yang andal, dikhawatirkan jika pengiriman data lambat, hasil perolehan suara di tingkat bawah juga tidak akan sampai kepada penyelenggara pemilu di atasnya. Karena data hasil pemilihan dikirimkan hampir secara bersamaan," kata Susanto.

Ke-21 kabupaten kota yang menggelar Pilkada 2020 di Jateng pada 23 September 2020, di antaranya di Kabupaten Demak, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten kebumen, Kabupaen Boyolali, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Klaten.

Kemudian, Kabupaten Kendal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Pekalongan. []

Berita terkait
Pilkada: Golkar Jateng Siap Berlaga di Kandang Banteng
DPD I Partai Golkar Jawa Tengah sudah ancang-ancang menyambut Pilkada Serentak 2020.
Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada 2020?
Peraturan KPU soal eks koruptor dilarang mencalonkan diri Kepala Daerah direncanakan mulai berlaku dalam Pilkada 2020.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu