Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji aturan eks koruptor dilarang mencalonkan sebagai Kepala Daerah. Larangan ini belum dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Peraturan KPU ini direncanakan mulai berlaku dalam Pilkada 2020 mendatang.
Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan selalu mendukung Peraturan KPU (PKPU) yang dianggap sesuai dengan Undang-Undang. "Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentu tidak masalah," ujar dia.
Ninik, sapaan akrabnya, mengungkapkan agar seluruh partai politik dapat menyaring sosok yang dicalonkan untuk maju di Pilkada 2020. Menurut wanita berhijab ini, partai harus melihat rekam jejak calon yang diusung.
Ninik menyebut, Komisi II akan menjadwalkan pembahasan tersebut bersama KPU. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan akan mengagendakan rapat bersama KPU.
Baca juga:
- Maju Pilkada 2020? Hendi: Saya Tak Suka Berandai-andai
- Gelar Pilkada 2020, KPUD Pessel Ajukan Rp 36 Miliar