Pihak Polres Tangsel Mangkir, Sidang Irhami Ditunda

Sidang praperadilan Irhami dan Imelda ditunda PN Tangerang karena pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak hadir alias mangkir.
Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon Irhami dan Imelda melalui kuasa hukum Sulaiman Sembiring dan rekan ditunda, karena Pihak Polres Tangsel tidak hadir pada, Senin, 13 April 2020. (foto: Tagar/Alfi Dinilhaq).

Tangerang - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Irhami dan Diana Imelda melalui kuasa hukum Sulaiman Sembiring dan rekan ditunda. Pasalnya, sidang yang berlangsung di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak dihadiri termohon.

Ketidakhadiran pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak termohon, membuat hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan menunda sidang gugatan praperadilan Senin, 13 April 2020, untuk dimajukan pekan depan.

Kami ingin menunjukkan proses sebagai tersangka itu diduga kuat menyalahi mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

"Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda. Apakah pemohon sepakat? Kalau sudah sepakat, untuk sidang ke-dua nanti pada Selasa, tanggal 21 April 2020," kata Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan penundaan sidang.

Diana Imelda kasus BintaroDiana Imelda, Ibu Muda yang terjerat kasus cafe Bintaro (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq)

Baca juga: Harapan Ibu Muda dan Tim Lawyer Kasus Cafe Bintaro

Kuasa Hukum Irhami dan Imelda, Sulaiman Sembiring mengaku kecewa lantaran pihak Polres Tangerang Selatan selaku termohon tidak hadir alias mangkir dalam persidangan perdana.

"Teman-teman bisa tanya nanti konfirmasi walaupun kami berharap sebenarnya sebisa mungkin termohon hadir atau paling tidak memberitahukan, karena ini persoalan hak asasi manusia (HAM) dari klien kami, karena klien kami ditahan. Kami ingin menunjukkan proses sebagai tersangka itu diduga kuat menyalahi mekanisme yang diatur dalam KUHAP," ujar Sulaiman Sembiring di PN Tangerang, Senin, 13 April 2020.

Sulaiman menjelaskan, padahal dirinya sudah membawa bukti-bukti kuat dalam melakukan gugatan praperadilan melawan Polres Tangerang Selatan.

Dia mengaku bukti-bukti yang dibawa di antaranya penetapan tersangka terhadap kliennya pada tanggal 16 Desember 2019, yang dianggap cacat hukum. Sebab, menurut Sulaiman, laporan polisi baru terjadi pada tanggal 15 Januari 2020.

Selain itu, kata dia, terdapat bukti lain yang dibawa, di antaranya bukti pada tanggal 21 Januari 2020 saat kliennya dipanggil Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk klarifikasi, tetapi status bukan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon.

Irhami dan Imelda dijerat kasus penggelapan dalam bisnis usaha Cafe D-82 di Bintaro, Sektor 9, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka dilaporkan atas tuduhan penggelapan oleh rekan bisnisnya sendiri. []

Berita terkait
Pasokan Gas Melon Kota Tangsel Aman Jelang Ramadan
Disperindag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pasokan LPG 3 Kg mencukupi jelang bulan puasa dan lebaran.
Update Covid-19, Jumlah Pasien Sembuh ODP Tangsel
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel merilis data peta sebaran virus Corona atau Covid-19 di tujuh kecamatan.
Kota Tangsel Harus Ikut Jakarta Terapkan PSBB
Hasil masukan semua pihak bahwa memang Kota Tangsel harus lakukan PSBB ini dan tidak mungkin hanya DKI Jakarta saja