Pidana Jaksa Pinangki Demi Nama Baik Institusi

Dugaan pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus diusut tuntas jika ingin menyelamatkan nama baik Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Istimewa/MAKI)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pertemuannya Djoko Tjandra di Singapura dan Malaysia harus diusut tuntas. 

"Pinangki adalah jaksa yang membuat nama baik kejaksaan hancur, jadi harus diproses pidana," kata Fickar saat dihubungi Tagar, Selasa, 11 Agustus 2020.

Jika tidak, kejaksaan dibawah jaksa agung yang sekarang akan ditaruh dimana mukanya.

Menurutnya, jika Jaksa Pinangki dibiarkan lolos maka akan mencoreng nama baik Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin. Sehingga tidak ada pilihan lain selain harus membuka lebar proses hukumnya.

"Jika tidak, kejaksaan dibawah jaksa agung yang sekarang akan ditaruh dimana mukanya," ujarnya lagi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telisik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, jaksa perlu diberikan perlindungan dalam menjalankan profesi tanpa mendapat intimidasi, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya.

Upaya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Sementara, untuk untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin yang harus dilengkapi dokumen persyaratan seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi. 

Baca juga: Poin Pelanggaran Jaksa Pinangki Ketemu Djoko Tjandra

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pertemuannya dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Singapura dan Malaysia.

"Untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Hari menuturkan, tim dari Jampidsus saat ini tengah mempelajari berkas laporan pemeriksaan pengawasan terhadap Pinangki. Menurutnya, setidaknya pekan depan, kasus tersebut akan diputuskan apakah bisa dinaikkan penyelidikan atau tidak.

"Dari hasil telaah nantinya pada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat jadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya penyelidikan," ucap Hari. []


Berita terkait
MAKI: Jaksa Selain Pinangki Mungkin Terlibat
Hukuman pidana dapat menjerat Jaksa Pinangki atau jaksa lainnya jika terbukti melindungi sang buron.
Profil Jaksa Pinangki, Menemui Buron Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini tengah menunggu nasibnya dalam proses hukum karena sempat menemui Djoko Tjandra dalam pelariannya di Singapura.
Djoko Tjandra dan Bola di Kejaksaan Agung
Polisi menangkap Djoko Tjandra dan menyerahkannya ke Kejaksaan. Kesempatan mengungkap kasus lain berkaitan dengan Djoko. Opini Lestantya R. Baskoro
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.