Gowa - Salah seorang petugas Pos Covid-19 jadi korban penganiayaan pengguna jalan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat 8 Mei 2020.
Korban adalah Lukman Harun Pure, 46 tahun, pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa. Bermula saat inisial AS, 39 tahun, warga Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Gowa melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
AS emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul bibir Lukman dan mencekik leher.
Saat itu Lukman Harun melaksanakan tugas pengamanan di Posko 3 Pos Covid-19. Sedangkan AS hendak keluar dari parkiran salah satu mini market, lalu diberhentikan oleh Lukman karena akan memberikan prioritas kepada mobil ambulance yang membawa jenazah korban Covid-19 ke Pemakaman Macanda.
"AS tidak terima diberhentikan lalu terjadi adu mulut. Melihat kejadian tersebut korban lalu datang hendak melerai namun AS emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul bibir Lukman dan mencekik leher, yang mengakibatkan lukman mengalami luka gores pada bibir dan leher," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat 8 Mei 2020 malam.
Akibat kejadian tersebut Lukman melapor ke Polres Gowa pada Jumat malam 8 Mei 2020 pukul 20.00 WITA.
"Kami berharap agar AS segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian telah mengetahui identitas AS," ungkap Mangatas.
Ditegaskan Mangatas, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana. Apalagi kepada petugas Covid-19 yang sementara bertugas di lapangan.
"Polres Gowa akan tegas kepada siapapun yang melakukan tindak pidana, khususnya kepada para petugas yang sementara beraktivitas melaksanakan tugas di lapangan," tandasnya. []
Baca lainnya:
- Dosen Korban Penganiayaan di Makassar Minta Keadilan
- Diversi di Kasus Penganiayaan Siswi SMP Purworejo
- Video Penganiayaan Buruh Viral di Tangerang