Pasaman Barat - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat bersama pihak kepolisian meringkus seorang petani berinisial FRK, 23 tahun. Pria tersebut diciduk karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kami tangkap karena dia diduga mengedarkan sabu-sabu.
Warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap aparat gabungan di sebuah lokasi yang berada tak jauh dari kediamannya pada Senin, 28 September 2020 malam.
"Kami tangkap karena dia diduga mengedarkan sabu-sabu," kata Kasubbag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 29 September 2020.
Menurut Defrizal, FRK diringkus setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikkan. Informasi di lapangan, dia telah lama mengedarkan sabu-sabu di kawasan Pasaman Barat.
"Pelaku juga sudah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat," katanya.
Dari tangan FRK, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam timah rokok. Kemudian, satu unit gadget merek TrawBerry warna putih dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan pelaku. []