Langkat - Niat MN untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Medan, digagalkan polisi ketika melintas di Desa Kwala, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 19 November 2019.
Pria 31 tahun asal Dusun Syuhada, Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap polisi saat menumpangi bus Pusaka BL 7714 PB jurusan Aceh-Medan.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, polisi menangkap MN, karena berusaha menyelundupkan sabu sebanyak 79 gram yang disembunyikan di celana dalam.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai itu menambahkan, polisi sudah menginterogasi pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
Rencananya, setiba di Medan, Ijek akan menghubungi MN
MN mengaku hanya disuruh oleh Ijek, seseorang yang tinggal di Aceh Timur untuk mengantar sabu itu. Bila berhasil mengantarkan sabu itu, maka Ijek akan memberi MN upah Rp 1 juta.
"Tujuan sabu itu ke seseorang di Medan. MN tidak tahu siapa. Rencananya, setiba di Medan, Ijek akan menghubungi MN," sebutnya.
Sementara MN mengaku baru kali ini Ijek menyuruh dia untuk menyelundupkan sabu ke Medan.
Dia mau membawa sabu itu, karena sedang membutuhkan uang. "Baru kali ini aku antar sabu. Aku menyesal mau disuruh Ijek," katanya. []