Limapuluh Kota - Polisi dikabarkan membubarkan acara pesta pernikahan anak Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, yang berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Sabtu, 21 November 2020.
Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan. Menurutnya, pembubaran itu dilakukan karena pesta pernikahan itu tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Ini berkaitan dengan Covid-19. Kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu Presiden. Tentu tidak boleh mengundang keramaian karena kita sedang berupaya memutus mata rantai penularan," katanya kepada wartawan melalui sambungan seluler.
Setelah dibubarkan, kata Nofrizal, pihaknya juga memanggil pihak tuan rumah untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan tersebut.
"Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu," katanya. []