Pesan YLKI ke Pemerintah di Hari Pelanggan Nasional

YLKI mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi khusus yang mendukung upaya perlindungan konsumen
Antrian penumpang maskapai Citilink, rute penerbangan Solo-Halim Perdanakusuma. (Foto: Dok. Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo/Tagar/Reyma Pramesti)

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan baku terkait dengan besaran kompensasi yang harus ditunaikan oleh produsen kepada konsumen apabila terjadi perkara niaga.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan sudah sepatutnya negara hadir dalam setiap persoalan jual-beli yang dirasa tidak seimbang. Pasalnya, konsumen sering kali menjadi pihak yang dirugikan akibat layanan dan fasilitas yang tidak sesuai dengan komitmen awal.

“Sebenarnya pemerintah punya wewenang untuk mendorong pelaku usaha agar lebih memperhatikan konsumen mereka. Cara ini bisa diwujudkan dengan membuat regulasi kompensasi kepada konsumen,” ujarnya kepada Tagar, Jumat, 4 September 2020.

Menurut Sularsi, Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada hari ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sebagai contoh, dia kemudian memberikan pendapat soal kualitas jaringan telekomunikasi seluler yang menurun selama masa pandemi berlangsung.

“Saat ini layanan telekomunikasi banyak yang kurang maksimal, terutama untuk fasilitas data internet yang tidak bisa dipakai secara maksimal. Padahal, banyak masyarakat yang WFH [work from home], itu sebenarnya pelanggan bisa dapat kompensasi,” tutur dia.

Paling tidak, sambung Sularsi, pemerintah dapat membuat aturan tentang standar minimal maupun batas bawah pelayanan dari sebuah produsen.

“Jika ada standar minimal itu bisa lebih gampang mekanisme pengawasannya,” ucap dia.

Sebagai informasi, Indonesia memperingati Hari Pelanggan Nasional setiap 4 September sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen yang mendukung kegiatan usaha pelaku bisnis. Momentum ini juga sering dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menebar sejumlah promosi kepada masyarakat.

Selain Hari Pelanggan Nasional, pemerintah juga menetapkan Hari Konsumen Nasional pada 20 April setiap tahun sebagai bentuk penghargaan kepada khalayak. Ketetapan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita terkait
YLKI Sebut Insentif Listrik Kurang Tepat Sasaran
YLKI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dengan membebaskan biaya pembayaran listrik golongan 450 VA dan diskon 50 persen untuk 900 VA.
Setop Impor, YLKI: Momen Kejayaan Bawang Putih Lokal
Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin mengomentari langkah pemerintah menekan impor komoditas bawang putih dari China seusai virus corona.
YLKI Desak Pemerintah Reformasi Pengelolaan BPJS
YLKI mengajukan empat poin sikap jika pemerintah tetap menaikkan tarif iuran. Untuk itu, YLKI mendesak pemerintah mereformasi BPJS