Perwira Poldasu Terlibat Pembakaran Vila di Samosir

Seorang perwira di Polda Sumatera Utara ditangkap karena diduga terlibat pembakaran vila di Kabupaten Samosir.
Kompol RHA, yang kini ditahan di Polda Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam pembakaran vila di Desa Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, milik Rudolf Manurung, Sabtu 16 Juni 2018 lalu.

Satu dari dua terduga pelaku di antaranya anggota kepolisian yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara, Komisaris Polisi (Kompol) RHA. Satu lagi adalah teman wanitanya berinisial RM.

Pelaku RM ditangkap di kawasan Jalan Air Langga No 53, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin 20 Januari 2020 lalu. 

Sedangkan Kompol RHA diamankan di kawasan Pekanbaru, Rabu 5 Februari 2020. Tangan perwira aktif ini sempat diborgol tim gabungan dari Polres Samosir dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

RM sudah lama menyandang status daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir sesuai dengan nomor LP: B 06/VI/2018/SMR/SMD tertanggal 16 Juni 2018.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin membenarkan anggotanya telah menangkap Kompol RHA dari Pekanbaru, karena diduga kuat terlibat pembakaran vila di Desa Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Tersangka Pemkabar Vila di SamosirRM, tersangka pembakaran vila di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/ist)

“Iya, Kompol RHA kami duga terlibat pembakaran di Samosir, dilakukan penangkapan karena dipanggil tidak hadir, saat ini sedang dalam pemeriksaan Subdit III Jatanras Ditreskirmum,” kata Martuani, Jumat 7 Februari 2020.

Dugaan keterlibatan Kompol RHA berdasarkan keterangan para saksi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, pihak Ditreskrimum dan Polres Samosir telah menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran vila.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat Kompol RHA memiliki keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir milik korban Rudolf Manurung yang berkaitan dengan kasus tersangka RM," kata Tatan.

Tatan menyebut, selain diduga terlibat pembakaran vila milik Rudolf Manurung, Kompol RHA juga terlibat dalam peristiwa pembakaran mobil Rudolf Manurung di Jalan Bunga Raya No 197 A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

"Dugaan keterlibatan Kompol RHA berdasarkan keterangan para saksi di Polsek Sunggal yang melihat Kompol RHA melompat dari samping kediaman korban di mana saat itu mobil korban telah terbakar di bagian depan dan samping kiri dengan nopol BK 1964 AFF," terang Tatan.

Pembakaran bermula saat tersangka RM berencana membangun hotel di samping homestay milik keluarga mereka di Desa Lumban Manurung, Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Minggu 3 Juni 2018 yang lalu.

Di situ, Rudolf Manurung terlibat perkelahian dengan Kompol RHA. Kasus itu pun dilaporkan Rudolf Manurung ke Polres Samosir hingga Kompol RHA ditetapkan menjadi tersangka. Usai perkelahian itu, tersangka RM mengajak Kompol RHA untuk membakar vila milik Rudolf Manurung. []

Berita terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel di Samosir
Polisi menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pembakaran hotel di Samosir.
Wanita Pembakar Rumah di Siantar Jadi Tersangka
Polres Kota Pematangsiantar telah menetapkan tersangka terhadap wanita penyebab kebakaran yang menghanguskan 12 unit kios.
Viral, Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Saat Live di Facebook
Seorang pria batak viral setelah membakar uang saat live di Facebook. Sontak netizen memberikan komentar miring padanya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.