Pematangsiantar - Polres Kota Pematangsiantar telah menetapkan FF, sebelumnya disebut Vika, sebagai tersangka penyebab kebakaran yang menghanguskan 12 unit kios di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin 16 Desember 2019.
Humas Polresta Kota Pematangsiantar Iptu Nur Istiono mengatakan, sejauh ini polisi tengah melakukan penyidikan dan menjerat tersangka FF dengan Pasal 187 KUHP.
"Iya benar sudah ditetapkan tadi. Sekarang dalam proses penyidikan oleh kami. Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHP," ungkap Nur Istiono, dikonfirmasi, Selasa 17 Desember 2019.
Sejauh ini polisi masih mendalami terkait motif atau adanya gangguan jiwa tersangka. "Soal itu masih didalami," ungkap Nur Istiono, sambil menambahkan FF positif narkoba hasil tes urine yang dilakukan pihaknya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar, Ipda Malon Siagian mengatakan, dari beberapa hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ditemui unsur kesengajaan pembakaran.
"Setelah kita dalami kita amankan pelaku (FF) setelah itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Malon.
Lantaran tidak memiliki pekerjaan menetap, ditambah lagi sudah lama pisah ranjang dengan suaminya
Dari hasil olah TKP petugas menemukan sumber api dari kios milik Muliati, tepatnya di dalam kamar pertama.
Menurut keterangan Muliati (sebelumnya ditulis Laila) kepada petugas, sebelum kebakaran, putrinya FF masuk ke kamar dan membawa satu kompor minyak tanah yang menyala.
Kemudian FF menyiramkan minyak tanah itu ke kasur dan langsung membakar ruangan kamar hingga meluas dan menghanguskan 12 unit kios milik warga lainnya.
Petugas mengamankan barang bukti dari lokasi kebakaran satu buah kompor enam belas sumbu dan sisa tempat tidur yang terbakar. Akibat kebakaran itu, diperkirakan kerugian mencapai Rp 475 juta.
Malon mengatakan, FF, ibu tiga anak yang kini menjadi tersangka diduga mengalami stres. FF juga dikabarkan sudah tidak tinggal dengan suaminya.
"Lantaran tidak memiliki pekerjaan menetap, ditambah lagi sudah lama pisah ranjang dengan suaminya. Jadi, masih sebatas perbuatan dari kebakaran itu saja yang masih tersangka," sebut Marlon.
Akibat perbuatannya FF dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.[]