Perusakan Mangrove Matim NTT, Kasi Trantib Diperiksa

Kasi Trantib Kelurahan Kota Ndora RPM diperiksa polisi terkait dugaan perusakan lahan berisi tanaman mangrove dan kelapa.
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Manggarai Timur - Penyelidikan dugaan perusakan lahan imbas proyek jalan di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut. Giliran pejabat kelurahan setempat dipanggil untuk dimintai keterangan.  

"RPM, 46 tahun, Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kota Ndora diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perusakan tanaman kelapa dan mangrove," kata Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo kepada Tagar, Rabu, 17 Desember 2019.

Pemeriksaan berlangsung siang tadi di Mapolsek Borong. RPM diperiksa seputar kegiatan sosialisasi proyek jalan ke pemilik lahan beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan merupakan pihak yang mencatat jalannya sosialisasi. 

"Ia diperiksa sebagai saksi notulen rapat pada saat sosialisasi di kantor kelurahan. Ia yang mengetahui siapa saja yang hadir dan merangkum semua pendapat dari peserta sosialiasi yang dituangkan dalam risalah rapat," terang dia.

Ditambahkan Ongko, di penanganan kasus ini pihaknya sudah memeriksa pemilik lahan, bukti kepemilikan tanah hingga pihak yang mengetahui atau menguatkan kepemilikan lahan. 

Ia diperiksa sebagai saksi notulen rapat pada saat sosialisasi di kantor kelurahan.

Selanjutnya, memeriksa pemilik tanaman, siapa yang mengetahui dan siapa yang menanam. "Kalau semua sudah diperiksa kemudian kami akan koordinasi dengan saksi ahli, yaitu Pertanahan," ujarnya.

Tak berhenti di situ, penyelidikan akan mulai fokus pada obyek perkara, yakni perusakan. Pihak-pihak yang mengetahui perusakan bahkan perusakan, sekaligus sarana perusakan akan mulai disasar. 

Tahapannya, misalkan tanaman rusak menggunakan eksavator, siapa pemilik ekskavatornya dan siapa operatornya.

"Kami nanti bisa periksa operator ekskavatornya, operator ditanya, siapa yang menyuruh dan siapa yang menunjuk lokasi dugaan perusakan itu," jelasnya.

Jika pengakuan operator karena diperintah oleh kontraktor maka berlanjut ke pihak perusahaan pelaksana proyek jalan.

"Kontraktor diperiksa terkait siapa yang menunjuk lokasi dugaan perusakan itu. Kalau kontraktor mengaku dalam hal ini adalah konsultan perencana maka polsi juga akan periksa konsultan perencananya," terang dia. 

Terus demikian hingga nanti penyelidikan bisa mengarah pada konsultan perencana maupun Dinas PUPR Matim, selaku instansi yang bertanggungjawab.

"Semisal konsultan perencana mengatakan gambar awal begini, namun diubah sehingga lokasinya di tempat dugaan pengrusakan itu," ungkap Ongko.

Ditambahkan, setelah melewati tahapan pemeriksaan saksi, penyidik akan sidang gelar perkara internal untuk menetapkan tersangka. 

"Kalau sudah ada tersangka tapi tetap diperiksa sebagai saksi dulu. Tentang bagaimana yang dia ketahui tentang kasus tersebut, bagaimana kronologisnya. Jika sudah tersangka maka yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," terangnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Periksa Istri Pemilik Mangrove di Matim NTT
Sejumlah pejabat Manggarai Timur NTT menemui istri pemilik lahan yang terkena proyek jalan di Borong. Hal itu terungkap di pemeriksaan polisi.
Perusakan Mangrove di NTT, Polisi Periksa Ahli Waris
Penyelidikan dugaan perusakan lahan berisi tanaman mangrove dan kelapa terus bergulir. Ahli waris lahan dimintai keterangan polisi.
Polisi Periksa Camat Borong Matim NTT Soal Mangrove
Setelah memeriksa Plt Lurah Kota Ndora, Yosep Sunardi, Polsek Borong memeriksa Camat Borong Herman Jebarus, terkait dugaan perusakan mangrove.