Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan Pertamina mengusulkan 25 entitas usaha masuk dalam program rasionalisasi, untuk dilikuidasi atau didivestasi.
Langkah tersebut, kata dia untuk meningkatkan efektivitas operasional perusahaan dan tata kelola bisnis yang optimal guna memberi nilai tambah bagi negara.
"Pada dasarnya, Pertamina melakukan rasionalisasi untuk dapat lebih fokus dan memperkuat core business Pertamina sebagai perusahaan energi," ujar Fajriyah Usman dalam informasi tertulis di Jakarta, Senin, 6 April 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Harga Minyak Merosot, Pertamina Diminta Turunkan BBM
Setelah mengkaji dan mengidentifikasi struktur korporasi Pertamina Group, menurut dia ada 25 perusahaan yang berstatus non aktif. Perusahaan itu, Sebagian besar adalah afiliasi atau cucu dan cicit perusahaan di bidang hulu dan hilir migas.
"Karenanya setelah kegiatan operasionalnya telah berakhir atau selesai, maka entitas bisnis tersebut sudah tidak aktif, sehingga selanjutnya dapat dilikuidasi," tuturnya.
Sesuai dengan arahan pemerintah, jika nanti ada perusahaan yang masuk dalam program likuidasi, menurut dia tidak akan ada lay-off karyawan. "Karena memang pekerja yang masih ada di entitas tersebut adalah pekerja Pertamina yang dapat dikaryakan di entitas atau fungsi lainnya," ucapnya.
Fajriyah menambahkan sebagai quick win, tahun ini pihaknya akan mulai memproses likuidasi delapan dari 25 entitas usaha. Dari delapan etintas usaha, tujuh akan dilikuidasi karena sudah non aktif dan empat di antaranya sudah dalam status proses likuidasi. Kemudian, satu entitas usaha akan didivestasi karena kepemilikan saham yang sangat kecil atau minoritas.
Pihaknya akan terus melakukan kajian mendalam sesuai dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi, entitas usaha mana yang bisa dilikuidasi, didivestasi atau dimerger. Tahap tersebut akan dilakukan pada tahun brikutnya.
"Dan, tidak menutup kemungkinan ada juga opsi akuisisi apabila diperlukan untuk memperkuat bisnis utamanya, tentunya setelah adanya kajian yang komprehensif dan disetujui pemegang saham," tuturnya. []