Sah! Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Simak ulasannya.
Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Hal ini terjadi buntut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax. Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite. 

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.


Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Fedy mengatakan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. 

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy. 

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan. 

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN. []

Berita terkait
Direksi dan Pegawai Pertamina Naik Gaji Bulan Ini
Pertamina berjanji akan akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan RKAP
Cegah Penyalahgunaan Biosolar, Sultan Dorong Pertamina Kembangkan Sistem Pelayanan SPBU Digital
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah dan PT Pertamina mengembangkan sistem digital dalam proses pelayanan di SPBU.
Inilah BBM Baru yang Dirilis Pertamina Mulai 1 April 2022
PT Pertamina (Persero) per tanggal 1 April 2022, mulai memperkenalkan BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV.