Personel Gabungan Tegakkan Aturan di PSBB Tangsel

Ratusan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan menegakkan peraturan pada masa PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Personil Gabungan Tegakan Aturan di PSBB Tangsel. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Ratusan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan menegakkan peraturan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 18 April 2020.

Kita berikan edukasi dan kita berupaya agar masyarakat tahu bahwa Covid-19 sangat berbahaya.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan Polres Tangsel tidak bertindak parsial, dalam artian akan bersama-sama dengan instansi lain. Pasalnya, kata dia, merupakan bagian dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota.

"Kita menegakan aturan yang terkait dalam PSBB yang mengacu pada Pergub dan kemudian penurunannya Perwal. Disinilah kami Polres Tangsel bersama elemen yang ada menegakan aturan tersebut," ucap Iman kepada Tagar, Sabtu, 18 April 2020.

Iman berharap seluruh lapisan masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Apabila ada pelanggan aturan, kata dia, penegakan hukum menjadi pilihan paling terakhir.

"Dalam penegakan aturan, penegakan hukum menjadi pilihan terakhir. Dan pelanggar aturan mereka adalah pelanggar disiplin dan diharapkan ada pentaataan peraturan. Pada proses ini diharapkan masyarakat disiplin sehingga hal inilah yang mampu mencegah peredaran Covid-19," ujarnya.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Mursinah mengatakan terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi bagaimana pencegahan dan meminimalisir Covid-19 di Kota Tangsel.

"Kita berikan edukasi dan kita berupaya agar masyarakat tahu bahwa Covid-19 sangat berbahaya dan tentunya kita mengajak masyarakat bersama-sama menyadari hal ini," ucap Mursinah saat meninjau Check Point Stasiun Rawa Buntu, Sabtu 18 April 2020.

Bila ada pelanggaran, kata Mursinah, maka sanksi sesuai pasal di Perwal PSBB seperti personal akan ada teguran dan perusahaan juga pencabutan izin yang dikordinasikan dengan dinas terkait.

"Sanksi maka pertama akan diberikan teguran, lisan maupun tulisan. Apabila dimungkinkan ada sanksi sosial kepada masyarakat. Selain itu juga ada upaya pembubaran ketika ada titik keramaian yang sudah kita petakan di 7 kecamatan," ujar Mursinah.

Untuk personel Polres Tangsel menurunkan 400 personel petugas dan Satpol PP Kota Tangsel sebanyak 228 personel dengan total gabungan sebanyak 700 personel. []

Berita terkait
Tangerang Selatan Siapkan 12 Titik Check Point PSBB
Tangerang Selatan telah menyiapkan 12 titik check point saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu, 18 April 2020.
48 Titik Check Point PSBB Kota Tangerang
Dishub Kota Tangerang telah menentukan titik koordinat check point sebanyak 48 ruas jalan dari 11 Kecamatan untuk penerapan PSBB.
Dishub Tangerang: Ada 16 Titik Check Point Saat PSBB
Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan di 16 titik check point untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.