Perppu itu Hak Konstitusional Presiden!

"Terbitnya Perppu Ormas ini adalah legal dan konstitusional. Hak Presiden untuk menerbitkan Perppu Ormas adalah hak konstitusional Presiden," jelas Sugeng
Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso menyatakan, Terbitnya Perppu Ormas ini adalah legal dan konstitusional. Presiden menerbitkan Perppu Ormas adalah hak konstitusionalnya. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 24/10/2017) - Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), adalah hak konstitusional Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terbitnya Perppu Ormas ini adalah legal dan konstitusional. Presiden menerbitkan Perppu Ormas adalah hak konstitusionalnya," jelas Sugeng di Hotel Gran Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (24/10).

Sugeng melanjutkan, keputusan Presiden dalam menerbitkan Perppu Ormas telah didukung oleh mayoritas fraksi partai di DPR. Dari tujuh fraksi yang menerima yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.

"Sehingga sikap politik kenegaraan Presiden sudah tepat untuk menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila," ujarnya.

Berdasarkan hasil Sidang Paripurna hari ini, diketahui DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang. Perppu tersebut akan menggantikan UU nomor 17 tahun 2013.

"Maka rapat paripurna menyetujui Perppu menjadi Undang-Undang," tutur Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (ard)

Berita terkait
0
Sri Lanka Padam Ketika Stok BBM Menipis
Kementerian Energi Sri Lanka memperingatkan cadangan bahan bakar di dalam negeri akan segera habis dalam hitungan hari