Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar mengatakan, dalam menentukan penerapan PPKM diperlukan data BOR (bed occupancy rate) dan jumlah kasus aktif.
"Ketika angka-angka tersebut telah menunjukkan perbaikan, PPKM sudah bisa dilonggarkan, namun tidak mengurangi strategi 3T (testing, tracing, dan treatment) oleh pemerintah dan juga penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di masyarakat," ujar Ardiansyah seperti diberitakan Sindonews, Senin, 9 Agustus 2021.
Penurunan level PPKM juga harus bertahap dari 4 ke 3, jangan 4 langsung ke 2 atau 1.
Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai, PPKM akan terus berlangsung. Sedangkan levelnya, kata Iwan, disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota dan daerah aglomerasi.
"Penurunan level PPKM juga harus bertahap dari 4 ke 3, jangan 4 langsung ke 2 atau 1," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman. "Sesuai dengan kondisi dan komitmen daerah. Kasus penularan beragam," kata Sunyoto Usman. []
Baca Juga: Pos PPKM Setingkat RT di Balikpapan Kalimantan Timur