Lhokseumawe - Pertambangan emas ilegal di Provinsi Aceh hingga kini masih marak. Sehingga keberadaannya berdampak pada kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh Muhammad Nur mengatakan ada dua titik pertambangan emas ilegal di kawasan Aceh, yang berada di desa Lancong Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
"Dilokasi itu, mereka melakukan pertambangan dengan menggunakan 10 unit alat berat jenis excavator dan melibatkan puluhan tenaga kerja, yang berasal dari Kabupaten Nagan raya, pidie dan Pidie Jaya," kata Nur di Aceh, Rabu, 14 Agustus 2019.
Pertambangan emas ilegal di Aceh menggunakan zat merkuri, sehingga merusak kualitas dan fisik sungai.
Dia mengungkapkan pertambangan emas tanpa izin itu, disinyalir adanya dugaan keterlibatan aparatur. Sehingga, keberadaannya sekarang ini semakin marak dan sulit untuk diberantas.
WALHI meminta aparat penegak hukum agar tidak menutup mata dan menindak secara tegas pelaku pertambangan emas tanpa izin dan perusakan hutan di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh barat.
"Lokasi pertambangan emas ini berada di hulu sungai dan masuk dalam kawasan hutan lindung, dengan jalur akses melalui kecamatan Panton Reu, namun lokasinya berada di Sungai Mas,” tutur dia.
Dia menjelaskan secara ekologis, tambang emas ilegal ini berada di kawasan Sungai Mas. Sehingga, tak bisa dipungkiri keberadaannya akan berdampak terhadap beberapa kecamatan yang berada di hilir, seperti Kecamatan Woyla, Woyla Timur, Woyla Barat, Arongan lam Balek, Sama Tiga, dan Pantai Ceuremen.
Dia sangat menyayangkan pertambangan emas ilegal tersebut, ternyata juga aktif beroperasi di daerah lain, seperti di Linge Aceh Tengah, Beutong Nagan Raya, Manggamat Aceh Selatan, dan Mane, dan di Geumpang Pidie.
"Pertambangan emas ilegal di Aceh menggunakan zat merkuri, sehingga merusak kualitas dan fisik sungai, menggunakan alat berat jenis excavator yang berada dalam kawasan hutan lindung, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tidak terkelola, dan mesin pengolahan berada di pemukiman penduduk," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh WALHI, pertambangan emas ilegal mulai terjadi sejak tahun 2006. Sejauh ini, terkesan pemerintah Aceh bersama lembaga penegak hukum kurang serius menertibkan kegiatan ilegal tersebut. []
Baca juga:
- Jabatan Plt Gubernur Aceh Digoyang Izin Tambang Emas
- Tambang Emas Pulau Romang, Diteruskan atau Ditutup?