Pernyataan Anji dan Hadi Pranoto Penuhi Unsur Pidana

Muannas mengatakan pernyataan Anji dan Prof Hadi Pranoto memenuhi unsur pidana. Pernyataan kontroversial itu diunggah di kanal YouTube dunia MANJI
Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid (foto: Tagar/dok.pribadi).

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan pernyataan musisi Anji dan Prof Hadi Pranoto memenuhi unsur pidana. Pernyataan kontroversial itu diunggah di kanal YouTube dunia MANJI beberapa waktu lalu. Dia menegaskan akan melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, apa yang diucapkan Anji dan Hadi Pranoto dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebar berita hoaks atau kabar bohong.

Jadi menurut saya, polisi bisa selidiki itu undang-undang tindak pidana menyebabkan berita bohong terkait masalah rapid, swab, dan gelar profesor dia

Tak hanya itu, dirinya juga akan mengikutsertakan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, dalam video tersebut banyak pernyataan-pernyataan kontroversial. Namun, yang lebih mutlak tindak pidananya adalah terkait metode rapid test, swab test Covid-19, dan gelar profesor, serta terkait obat herbal yang dinilai mampu menyembuhkan pasien corona.

"Kasus Anji itu telak pidananya. pertama, saya sudah putar kontennya, link interview Prof Hadi Pranoto. Sebetulnya banyak itu yang kontroversial. Tapi yang paling telak itu adalah soal sebutan yang seolah-olah bahwa metode rapid test dan swab test yang selama ini ditangani oleh pemerintah dengan biaya ratusan ribu itu dianggap keliru menurut dia," katanya.

"Karena dia punya digital teknologi. Menurut dia ya, itu yang biaya cuma 10 ribu sampai 20 ribu dan itu jauh lebih efektif," katanya menambahkan.

Menurutnya, apa yang disebutkan terkait biaya test itu sangat merugikan para dokter, yang seakan bekerja hanya untuk mengambil keuntungan.

"Nah inikan berbahaya buat dokter yang selama ini dijadikan pegangan oleh pemerintah bahwa seolah-olah dianggap mencari keuntungan. Itu dia harus buktikan, karena nanti akan dianggap sebuah berita bohong. Itu yang pertama soal pembiayaan rapid test dan swap test di protes sama dia, dianggap keliru. Dia bilang ada 10 sampai 20 ribu. Itu harus dibuktikan. Gimana itu metodenya 10 sampai 20 ribu," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyinggung perkataan Anji yang menyebut Hadi Pranoto salah satu dari lima profesor paling berkualitas di dunia.

"Soal masalah klaim. Katanya profesor ini adalah 1 dari 4 sampai 5 tim medis dunia yang paling berkualitas. Dan dia yang mampu menemukan obat ini. Jadi ini harus diselidiki menurut saya, mulai dari gelar profesor yang dicanangnya, kerjanya dimana, labnya dimana," kata dia.

Selanjutnya, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku khawatir jika nantinya masyarakat tidak lagi mau menjalankan protokol kesehatan seperti yang kerap disampaikan oleh pemerintah.

"Saya khawatir bahwa ini akan kontraproduktif, kalau enggak diproses hukum. Jadi masyarakat merasa bahwa obatnya sudah ketemu, jadi enggak perlu pakai masker dan enggak patuh anjuran pemerintah, kemudian enggak peduli. Nah inikan berbahaya," ucapnya.

Muannas kemudian menjelaskan persoalan apa saja yang akan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya hari ini (3 Agustus 2020), mulai dari biaya rapid test dan swap test, dan gelar profesor, hingga produk herbal yang diyakini Hadi Pranoto dapat menyembuhkan Covid-19.

"Jadi menurut saya, polisi bisa selidiki itu undang-undang tindak pidana menyebabkan berita bohong terkait masalah rapid, swab, dan gelar profesor dia. Termasuk masalah penemuan itu. Dan itu harus di uji. Itu ada dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Pasal 14 dan 15 UU 1946," kata dia.

"Dan karena ini menyangkut masalah produk herbal dan ternyata itu produk herbal. Nah itukan berarti menyinggung masalah perlindungan konsumen. Dugaan terhadap produk herbal yang dijualnya," ucapnya menambahkan.

Untuk Anji sendiri, dia menyebut pidana yang akan ditujukan adalah dugaan menyebar berita bohong sesuai UU ITE.

"Yang dianggap menyebar berita bohong itu ada di pasal 28 ayat 1 UU ITE. Jadi bisa diproses itu kedua-duanya. Anji yang menyebarkan melalui akun YouTube-nya itu bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian profesornya bisa dijerat pasal 14 dan 15 tentang menyebarkan berita bohong. Jadi itu yang mau kita laporin," ujar Muannas Alaidid.[]

Berita terkait
Mafindo Catat 12 Info Sesat Video Anji - Hadi Pranoto
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mencatat terdapat 12 informasi sesat dalam video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranowo.
Kronologi Anji, Jurnalis Buzzer Hingga Hadi Pranoto
Anji kembali membuat kehebohan setelah mengunggah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto. Sebelumnya ia pernah mengomentari foto jenzah Covid-19.
Video Wawancara Anji dan Hadi Pranoto Dihapus YouTube
YouTube menghapus video wawancara yang dilakukan musisi Anji kepada Hadi Pranoto soal obat herbal untuk Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.