Perludem: Kampanye Kotak Kosong Tidak Dipidana

Muncul gerakan kolom kosong dari sekelompok warga di daerah pilkada calon tunggal. Reaksi serupa ditunjukkan tim paslon.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Tagar/rumahpemilu.org)

Medan - Pilkada 2020 di Sumatera Utara berlangsung di 23 kabupaten kota. Tiga daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal, yakni Pematangsiantar, Humbahas, Gunung Sitoli.

Muncul gerakan kolom kosong dari sekelompok warga di daerah tersebut. Reaksi serupa ditunjukkan tim paslon, yang bahkan sampai menebar pernyataan bahwa penggerak kolom kosong bisa dipidana.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangannya kepada Tagar, Jumat, 23 Oktober 2020 menyebut, diakui bahwa ada ada kekosongan hukum di dalam undang-undang soal boleh tidaknya kampanye kolom kosong.

"Memang ada kekosongan hukum di dalam UU. Tidak ada yang menyatakan boleh atau tidak boleh mengampanyekan kotak kosong. Tetapi bukan berarti bisa dipidana," kata Khoirunnisa.

Dia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa calon tunggal diperbolehkan.

Bahkan pemantau yang terakreditasi di KPU bisa memiliki legal standing jika nanti ada sengketa perselisihan hasil pemilu di MK.

"Artinya boleh saja ada kampanye terhadap kotak kosong. Karena berdasarkan keputusan MK tadi bahwa pemantau pemilu terakreditasi memiliki legal standing jika ada perselisihan hasil pemilu. Sehingga bisa dimaknai bahwa masyarakat bisa juga mengampanyekan kotak kosong," terangnya.

Bahkan KPU ujar dia, harus bisa secara setara mensosialisasikan antara calon tunggal dan kotak kosong. Yang diinformasikan bukan hanya calon tunggal, tetapi juga kolom kosongnya.

Jadi upaya menakut-nakuti warga jangan sampai terjadi

Karena calon tunggal bukan berarti wajib dipilih oleh masyarakat, masyarakat tetap punya alternatif pilihan.

"Yang perlu diperhatikan adalah cara-cara berkampanye tetap harus memperhatikan apa yang dilarang dan tidak dilarang dalam UU Pilkada," tukasnya.

Diketahui, saat ini sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Humbahas dan Kota Pematangsiantar terus mensosialisasikan gerakan kolom kosong ke tengah-tengah masyarakat.

"Gerakan kolom kosong, mencuatnya wajar terjadi karena ketidakpuasan masyarakat atas satu pasangan calon. Ini menunjukkan kegagalan di internal partai politik dalam mencetak figur atau calon. Dampak krisis calon figur yang diusung membuat persaingan di pilkada juga tidak kompetitif," kata pengamat kebijakan Seknas Fitra Elfenda Ananda pada Selasa, 15 September 2020.

Penggerak kolom kosong di Kota Pematangsiantar, Horas Sianturi menyampaikan, gerakan kolom kosong adalah murni sikap masyarakat yang tidak setuju pada pemilihan dengan satu pasangan calon.

"Karena ini yang pertama di Siantar, Pilkada dengan satu calon. Tentu ini sangat disayangkan sehingga muncul gerakan spontan masyarakat untuk memenangkan kolom kosong. Sampai saat ini banyak masyarakat bergabung memenangkan kolom kosong," kata dia.

Gerakan kolom kosong kata Horas, sekaligus bentuk kritik kepada partai politik yang justru tidak mendukung kadernya maju di Pilkada Pematangsiantar.

Sikkat Pasaribu, pria kelahiran Kabupaten Humbahas, yang berprofesi sebagai komentator olah raga salah satu TV nasional dan juga mantan atlit tinju nasional meminta masyarakat jangan takut menentukan pilihan termasuk memilih kolom kosong.

"Karena laporan dari kampung, ada saya terima kabar, bila kotak kosong menang katanya aliran listrik akan diputus. Jadi upaya menakut-nakuti warga jangan sampai terjadi," kata Sikkat dihubungi pada Rabu, 23 September 2020.[]

Berita terkait
Infografis: 25 Paslon Pilkada 2020 Diprediksi Melawan Kotak Kosong
Terdapat paslon tunggal yang diperkirakan bakal bertarung melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020. Berikut daftarnya.
Dosmar Tidak Khawatir dengan Gerakan Kotak Kosong Humbahas
Dosmar Banjarnahor, calon bupati tunggal dalam Pilkada Humbahas menegaskan tidak khawatir dengan gerakan memilih kotak kosong.
Pilkada Siantar, Posko Kotak Kosong Tantang Asner - Susanti
Relawan kotak kosong tantang paslon tunggal di Pilkada Pematangsiantar. Mereka mendirikan posko pemenangan Relawan Masyarakat Kolom Kosong
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.