Jakarta - Dalam syariat Islam puasa merupakan amalan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa.
Waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat karena Allah SWT, dengan syarat dan rukun tertentu.
Perintah puasa ramadhan dijelaskan dalam firman Allah yang termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Sementara itu, puasa juga memiliki aturan agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat. Orang yang berpuasa harus menghindari dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut penjelasannya
1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
Puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
2. Mengobati dengan cara memasukkan benda
Akan batal puasa seseorang yang memasukkan suatu benda pada salah satu dari dua jalan (kelamin dan anus).
Seperti orang yang sedang ambeien maka diobati dengan memasukkan obat ke dalam lubang anusnya, maka otomatis puasa orang tersebut batal. Atau mungkin bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Orang yang sengaja membuat muntah maka puasanya batal. Seperti memasukkan jarinya yang kemudian menimbulkan keluarnya muntah.
Namun seorang yang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
4. Berhubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja
Untuk kasus ini, tidak hanya membatalkan puasa namun juga dikenakan denda (kafarat) atas tindakannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, jika tidak mampu, seseorang tersebut wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit
Mani yang keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah.
6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa
Orang yang mengalami haid atau nifas akan batal puasanya. Selain itu dia juga berkewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain. Namun salatnya tidak perlu diqadha.
Sebab dalam salat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha salat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
7. Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa
Orang yang tiba-tiba gila dalam keadaan puasa, maka seketika batal puasanya. Baik itu gila yang sering kumat maupun gila baru.
8. Murtad pada saat puasa
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Seperti orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya. []