Perihnya Cambuk bagi Terpidana Zina di Aceh Singkil

Terpidana jinayah di Aceh Singkil saat menjalani hukuman cambuk terlihat selalu meringis menahan sakit.
Terpidana inisial ES, 20 tahun saat menjalani hukuman 100 kali cambuk akibat berzina dan penyebaran foto tak senonoh ke medsos, Jumat 20 Desember 2019.(Foto: Tagar/Khairuman).

Singkil - Salah seorang terpidana jinayah di Aceh Singkil, inisial ES, 20 tahun, saat menjalani uqubat (hukuman) cambuk berulang kali terhenti, karena terlihat selalu meringis menahan sakit.

Mimik wajah terpidana kasus zina itu seakan tak tahan menerima lecutan hudut cambuk sebanyak 100 kali dari algojo yang dilaksanakan di lapangan Alun-alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Aceh pada Jumat 20 Desember 2019.

Dia terduduk beristirahat, untuk beberapa saat melepaskan rasa perih tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor menghentikan cambukan algojo.

JPU Kejari Singkil, Mulkan Balyan kepada Tagar, mengatakan ES dihukum cambuk, karena melakukan jarimah dengan sengaja melakukan zina, yakni melanggar Pasal 34 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah.

"Terpidana berpacaran dengan saksi korban perempuan yang tidak disebutkan namanya, akan tetapi di perjalanan cinta terlarang itu, terpidana ES tidak terima diputuskan oleh sang pacar," jelasnya.

Akibatnya, kata Mulkan, ES menyebarkan video tidak senonoh mereka ke media sosial. Di situlah pihak penegak hukum mengetahui mereka telah berbuat zina yang merugikan pihak perempuan.

"Tetapi karena mereka tidak mau berdamai terpidana kita beri hukuman tambahan lima bulan setelah menjalani hukuman cambuk hudut ini sebanyak 100 kali," kata Mulkan.

Perasaan pasti iba, pasti dirinya meringis kesakitan dan menahan malu

Artinya, tambah Mulkan, hudut itu tidak wajib dikurangi, dan kurungan penjara lima bulan itu tambahan.

Sedangkan terpidana kedua inisial IW, 46 tahun, warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, didakwa akibat berpacaran dengan anak di bawah umur, berusia di bawah 15 tahun.

"Awal perkenalan dengan anak gadis di bawah umur melalui media sosial Facebook. Setelah akrab keduanya sepakat untuk ketemuan," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, IW melakukan tindak asusila, yakni menyetubuhi perempuan yang bukan muhrimnya. IW melanggar Pasal 34 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Karena terjadi damai di persidangan, terpidana hanya dilakukan hukuman cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan lima bulan menjadi 170 kali.

Pantauan wartawan, antusiasme penonton di siang hari menjelang sore itu sangat riuh. Penonton terdiri dari orang dewasa, remaja hingga anak-anak menyaksikan proses pelaksanaan hukuman.

Suara-suara pun bergemuruh bercampur geram, saat cambuk terhempas kuat dari ayunan tangan kokoh algojo bertopeng.

Salah seorang penonton, Aida mengaku, sangat iba melihat terpidana cambuk. Dia mengaku perasaannya sangat tak sanggup.

"Perasaan pasti iba, pasti dirinya meringis kesakitan dan menahan malu, di sisi lain kita juga sangat membenci perbuatannya," tutur Aida.[]

Berita terkait
Setubuhi Anak Gadis, Kakek di Aceh Dicambuk 170 Kali
Terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, SM, 59 tahun warga Aceh Singkil dijatuhi hukuman (uqubat) cambuk sebanyak 170 kali.
Ditangkap Bersama Oknum TNI, Wanita di Aceh Dicambuk
Seorang wanita berisinial LV (26 tahun), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh.
Satu Pasangan Mesum di Aceh Singkil Dicambuk
Berbuat mesum satu pasangan di Aceh Singkil, Aceh menjalani eksekusi cambuk di Alun-alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat 6 Desember 2019.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu